LAMI Harap Proyek Penggunaan Dana APBD Karo Tepat Sasaran

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(20/11)

LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo, disela sela beraudiensi ke Kajari Karo Kabanjahe mengharapkan pembangunan Proyek yang mengunakan Dana APBD agar dilaksanakan dengan transparan dan tepat sasaran sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua DPC LAMI Kabupaten Karo, Rekro Tarigan mengatakan, ” dalam perhitungan banyaknya biaya yang dibutuhkan bahan dalam Pekerjaan Proyek Kontruksi baik bangunan gedung, peningkatan jalan dan jembatan maupun sarana prasarana, baik dari APBD Provinsi maupun bantuan Dana Pusat harus tepat sasaran berdasarkan RAB, “ujarnya kepada sejumlah wartawan di Kabanjahe.

Didampinggi Herlin Barus selaku Sekretaris LAMI dan Bendahara Jhon Ginting, Rekro kembali mengingatkan kepada pihak rekanan yang mengerjakan Proyek maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan yang terpenting adalah Kepala Dinas Selaku Pengguna Anggaran (PA) supaya mulai dari proses penenderan hingga pelaksanaan pekerjaan harus tepat sasaran dan transparan sehingga masyarakat mengetahui peruntukannya.

Ket foto : Dari Kiri, Kasi Intel Arif Kardaman SH, Ketua LAMI Rekro Tarigan, Kajari Karo Denny Achmad SH, MH, Sekretaris LAMI Herlin Barus dan Bendahara John Ginting saat beraudiensi di ruangan Kajari Kabanjahe, Rabu (20/11) 2019 (Ist).
Ket foto : Dari Kiri, Kasi Intel Arif Kardaman SH, Ketua LAMI Rekro Tarigan, Kajari Karo Denny Achmad SH, MH, Sekretaris LAMI Herlin Barus dan Bendahara John Ginting saat beraudiensi di ruangan Kajari Kabanjahe, Rabu (20/11) 2019 (Ist).

“Banyak proyek yang kami pantau dilapangan tidak memasang plang pekerjaan, ini ada apa, kenapa? sudah saatnya kita transparan dan membangun yang terbaik, ngak perlu lagi di cubit dulu baru merasa kesakitan,” ujar Rekro Tarigan seusai audensi dengan Kejari Karo, Denny Achmad SH, MH.

Untuk itu Rekro menambahkan bahwa, sekecil apapun jenis pekerjaan proyek harus sesuai Peraturan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.

Sementara itu, menurut Kajari Karo yang baru, Denny Achmad,SH.MH minta LAMI Karo agar memantau dan melaporkan temuan temuan dilapangan agar bisa kita proses dengan data yang valid tidak “hoax”‘,ujar Kajari Karo singkat. yang baru beberapa hari menjabat Kajari Kabanjahe ini.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *