CARIU. Diduga terjadi pencemaran udara dan air sungai Cibeet di wilayah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat oleh perusahaan Instalasi Karantina Hewan (IKH) PT.CATUR MITRA TARUMA yang beralamat di Kp. Tenggulun Desa Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat. Lokasi perusahaan ini kurang lebih 3 km dari kantor Desa, Kecamatan, Polsek, Koramil dan Puskesmas Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Saat di temui OLNEWS INDONESIA Warga Desa Cariu khususnya dan sebagian Desa Babakan Raden Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor keluhkan adanya aroma tidak sedap yang diduga dari limbah kotoran sapi yang berasal dari arah lokasi IKH PT. CATUR MITRA TARUMA yang posisinya di jl. Raya Jonggol Cianjur.
Menurut keterangan seorang warga Cariu yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan media OLNEWS INDONESIA” bau khas limbah kotoran sapi ini sudah biasa apalagi menjelang malam hari sangat menyengat bau limbah kotoran sapi, kami sudah pernah protes ke perusahaan tersebut, ke aparat desa dan kecamatan tapi masalah ini belum ada solusi dan tindakan tegas dari aparat”
Limbah kotoran sapi perusahaan tersebut juga mencemari air sungai Cibeet karena lahan kandang sapi perusahaan tersebut memang berbatasan dengan sungai Cibeet yang berada di Desa Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat, menurut informasi seorang warga yang kesehariannya mengambil pasir di sungai Cibeet ” memang sudah lama air sungai Cibeet warnanya berubah agak kehijauan dan agak bau kotoran sapi, dibandingkan dulu sebelum ada perusahaan peternakan sapi, kadang pada saat hujan deras limbah kotoran sapi dari perusahaan itu di alirkan ke sungai ini, akibatnya air sungai Cibeet berwarna kehijauan, padahal kalau musim kemarau warga sekitar memanfaatkan air sungai ini’ begitu tuturnya.
Pada saat wartawan OLNEWS INDONESIA meninjau ke lokasi IKH PT.CATUR MITRA TARUMA satpam perusahaan tersebut tidak mengijinkan wartawan ketemu dengan pimpinan perusahaan tersebut alasannya ” instruksi atasan pak kalau wartawan tidak boleh masuk lingkungan perusahaan ini, saya hanya menjalankan tugas “ keterangan dari Taufik satpam jaga saat itu Rabu (17/05), atasan yang dimaksud adalah pemilik PT. CATUR MITRA TARUMA ada 5 orang bernama Abi, Joko, Syahban, Heri (sebagai owner) dan Reza sebagai penanggung jawab operasional perusahaan tersebut.
PT.CATUR MITRA TARUMA beroperasi sejak tahun 2011 berdiri diatas lahan seluas 20 HA jumlah karyawan pengelola kandang 100 orang, kapasitas kandang ternak sapi mencapai 3000 ekor dan sapi di impor dari Australia setelah 3-4 bulan proses penggemukan, sapi siap dikirim ke pemesan atau pelanggan tetap di Jabodetabek.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 34/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Persyaratan dan Penetapan Instalasi Karantina Hewan, dan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No.1128/KPTS/KH.040/L/12/2014 bahwa IKH PT. CATUR MITRA TARUMA diduga melakukan pelanggaran peraturan tersebut di atas. (Oscar)