BOGOR. Kekosongan jabatan kepala desa yang dialami oleh desa Bantar Kuning kecamatan cariu pada saat ini sudah terisi oleh pejabat sementara (PJS) Bakri Hasan, Sip, Msi. Yang dilantik pada tanggal 10 Mei 2017 lalu oleh camat Cariu Drs. Didin Wahidin, Msi.
kekosongan jabatan kepala desa dikarena kan kepala desa sebelumnya bapak Dading meninggal dunia karena sakit. Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 55, 56, 57 dan 58 menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat kepala desa adalah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan.
Maka pada tanggal 10 Mei 2017 yang lalu bapak Bakri Hasan yang menjabat sebagi kepala seksi di Kecamatan Cariu dilantik sebagai PJS kepala desa Bantar Kuning selama 6 bulan masa tugasnya.
walaupun baru seminggu dilantik, ternyata tidak harus menunggu lama untuk melakukan kegiatan nya sebagai kepala desa, ia melaksanakan tugasnya dengan melakukan perombakan untuk membenahi kekurangan yang ada pada kantor desa bantar kuning. bahwa sekarang ia sedang melakukan pendekatan kepada staff dan warganya. Rencana kerja yang sedang dipersiapkan adalah bekerja sama dengan seluruh lembaga desa supaya lebih aktif sehingga fungsi tugasnya lebih efektif. Dimana lembaga masyarakat, lembaga desa dan perangkat desa lebih optimal dalam pelayanan publik dan pembangunan desa untuk mencapai kesejahteraan untuk warga. Ujar kepala desa Bantar kuning Bakri Hasan kepada Wartawan OLNEWSINDONESIA.
Diketahui bahwa desa Bantar Kuning termasuk Wilayah di Kabupaten Bogor tepatnya di Kecamatan Cariu yang luas wilayahnya 648,47 Ha. Dimana jumlah penduduknya kurang lebih 4546 orang dan penduduknya sebagian besar mata pencahariannya sebagai petani dan pedagang.(NYA)