Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Rabu(19/05/21)
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UBHARA Bekasi hari ini secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengecatan kantor DPRD Kota Bekasi Senilai Rp194.812.900 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Ketua Komisariat GmnI Ubhara Jaya Christianto Manurung menyampaikan bahwa kami sudah melaporkan pejabat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena pekerjaan pengecatan tersebut terhenti dan diduga sudah selesai kontraknya berdasarkan papan keterangan proyek yang dipasang.
“Kami sudah melaporkan secara resmi oknum PPK proyek Pengecatan Gedung DPRD Kota Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, karena terindikasi ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan pengawasan pekerjaan tersebut,” ujar Chris kepada awak media Rabu, (19/5/2021).
Chris juga menjelaskan bahwa pihaknya juga melaporkan hal tersebut kepada Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan audit angggaran dan pelaksanaan pekerjaan dikarenakan adanya indikasi kelalaian pada pelaksanaan proyek pengecatan tersebut.
“Kami juga mendesak Kepala Inspektorat Kota Bekasi agar segera mengaudit proyek pekerjaan tersebut secara transparan jangan ada ditutupi, dikarenakan pekerjaan tersebut terindikasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan, sehingga PPK harus bertanggungjawab penuh,” bebernya.
Lebih lanjut Chris mencibir bahwa dengan tidak rampungnya pekerjaan yang sempat terhenti tersebut merupakan sebuah bukti jelas bahwasanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak profesional dan tidak memiliki kecakapan untuk bekerja dengan baik.
“Kita menyayangkan pekerjaan atau pemenang proyek pengecatan Gedung DPRD yang tidak tuntas. Hingga membuat penampilan Gedung tidak seragam warnanya alias berbelang, kami meminta kepada Kejaksaan dan Inspektorat Kota Bekasi harus segera memeriksa Edison Effendi Selaku PPK proyek tersebut,” tutup Chris.
Dalam pantauan awak media, terlihat wajah Kantor DPRD Kota Bekasi tampak berbelang karena belum selesainya proyek pengecatan.
Efendi hutabarat