Abang Adik Kompak Makai Sabu Tak Berkutik Di Ringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(19/11)

Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin AKP Ras Maju Tarigan SH bersama personilnya meringkus pemakai ataupun penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dua lokasi yakni pertama di Desa Suka Mbayak Kec.Tigapanah Kab.Karo tepatnya di sebuah kedai kopi Rumah Mayat, dan di Desa Suka Pilihen Kec.Tigapanah Kab.Karo tepatnya di dalam rumah Usaha Sitepu dan Rudi Sitepu pada Sabtu (16/11) 2019 sekira pukul 00.30 WIB.

Saat di hubungi Humas Polres Tanah Karo melalui Paurnya Aiptu J Sitepu Selasa (19/11) 2019 terkait penangkapan tersangka tersebut, menjelaskan kronologis nya, yang mana awalnya hari Jumat tanggal 15 November 2019 sekira pukul 00.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada dua orang laki laki abang beradik bernama Usaha Sitepu (42) dan Rudi Sitepu (35) yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja di Desa Suka Mbayak Kec.Tigapanah Kab.Karo tepatnya di sebuah kedai kopi Rumah Mbayak.

Ket foto : Salah satu tersangka penyalahgunaan Narkotika saat di rumah sakit usai kakinya di tembak Petugas saat mencoba melarikan diri (Ist)
Ket foto : Salah satu tersangka penyalahgunaan Narkotika saat di rumah sakit usai kakinya di tembak Petugas saat mencoba melarikan diri (Ist)

Dan pada hari itu juga sekira pukul 00.30 WIB Personil langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sampai dilokasi petugas melihat dua orang laki laki abang beradik seperti ciri ciri yang dimaksudkan dan langsung petugas melakukan penangkapan terhadap kedua laki laki yang tersebut serta dengan sigap kemudian petugas lakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) paket plastik bening berles merah berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 7,50 (tujuh koma lima puluh) gram, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam (milik Rudi Sitepu ), 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru laut (milik Usaha Sitepu ),1 (satu) unit Handphone Android warna hitam (milik Usaha Sitepu ), 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Aplle, 1 (satu) buah gunting,2 (dua) buah mancis,1 (satu) bungkus rokok sampoerna berisi kaca pirex, uang tunai sebesar Rp.375.000,- diduga hasil penjualan sabu.

Ket foto  : Barang bukti Sabu dan Ganja serta lainnya saat di amankan Petugas (Ist)
Ket foto : Barang bukti Sabu dan Ganja serta lainnya saat di amankan Petugas (Ist)

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Desa Suka Pilihen Kec.Tigapanah Kab.Karo tepatnya di dalam rumah Usaha Sitepu dan Rudi Sitepu. Dalam rumah itu ditemukan kembali barang bukti berupa : 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Ganja (meliputi akar ranting daun dan biji) dengan berat brutto 150 gram,1 (satu) paket plastik klip berles merah berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,11 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, Slip bukti transfer Bank BRI,kotak timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaleng Unibis, 1 (satu) buah helm.

Pada saat dilakukan pengembangan Usaha Sitepu mendalam ke kedua tersangka yang sudah residivis kasus Narkoba tersebut berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan dan dilakukan tembakan terukur ke bagian kaki kanan dan kaki kiri tersangka. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk di lakukan pengobatan. Kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya, “papar Paur Humas Polres Tanah Karo ini.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *