by

Mengenai Pembubaran HTI, Presiden Jokowi: Masukan Dari Banyak Kalangan, Ulama dan Masyarakat

Jakarta OLNewsindonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat. Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi perihal pembubaran HTI.

hal tersebut diungkapkan Jokowi, bersamaan dengan pembukaan pameran di Rapat Kerja Nasional X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo 2017, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (19/7) pagi.

Dalam hal pembubaran ormas radikal yang lain, Jokowi menjawab bahwa harus dibahas dan dibicarakan satu persatu. Mengingat proses pembubaran, pastinya harus mengikuti prosedur, kajian, analisa dan masukan dari banyak kalangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (19/7) ini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan badan hukum bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan pencabutan ini dilakukan setelah melalui koordinasi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang didalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, dalam siaran persnya Rabu (19/7) pagi.

Sebelumnya, jelas Dirjen AHU Kemenkumham itu, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Status Badan Hukum ini diperoleh HTI setelah mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Kini, dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum, Fredy menegaskan, bahwa HTI, maka dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Redaksi – Source Setkab

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.