by

Operasi Antik Polres Karo Ringkus 31 Tersangka 2 Diantaranya Wanita

Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(18/02)

Terkait Operasi Antik yang dilaksanakan oleh Polres Tanah Karo selama 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal 27 Januari 2020 s/d 16 Februari 2020 telah berakhir, Polres Tanah Karo gelar Konferensi Pers Selasa (18/02) 2020 sekira pukul 17.45 WIB di ruang Pur Pur Sage Polres Tanah Karo dengan menghadirkan para Tersangka dan Barang Bukti selama operasi Antik tersebut.

Salah satu Tersangka laki-laki yakni J N Ginting als Ateng (35) warga Basam Desa Barus Julu Kec. Barusjahe Kab. Karo pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara membacok salah seorang personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan Tindakan Tegas terukur yang mengakibatkan Tersangka meninggal Dunia.(berita terkait telah diterbitkan olnewsindonesia.com )

Ket foto  : Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean dan Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH saat memberikan keterangan dan menunjukkan Barang Bukti kejahatan selama operasi Antik Polres Tanah dalam konfrensi pers di Ruang Pur Pur Sage Polres Tanah Karo, Selasa (18/01)  2020 (Ist)
Ket foto : Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean dan Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH saat memberikan keterangan dan menunjukkan Barang Bukti kejahatan selama operasi Antik Polres Tanah dalam konfrensi pers di Ruang Pur Pur Sage Polres Tanah Karo, Selasa (18/01) 2020 (Ist)

Konfrensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean yang didampingi Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH memaparkan terkait keberhasilan Polres Tanah Karo dalam hal pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo selama berlangsungnya Operasi Antik T.A 2020.

AKP Ras Maju Tarigan SH saat dihubungi via seluruhnya mengatakan, “adapun jumlah Laporan Polisi yang terbit selama berlangsungnya Operasi Antik T.A 2020 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Laporan Polisi, sedangkan Tersangka yang berhasil ditindak berikut barang bukti yang berhasil disita adalah adalah 31 (tiga puluh satu) orang Tersangka dengan rincian Laki-laki : 29 (dua puluh sembilan) orang dan Perempuan : 2 (dua) orang, dan Barang Bukti yang disita Narkotika jenis Sabu-sabu seberat : 81,19 Gram, Narkotika jenis Ganja seberat : 3.021,54 Gram, “terangnya.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo melalui Waka Polres Tanah Karo menyampaikan ucapan terimakasih atas keberhasilan Sat Res Narkoba dalam hal melakukan penindakan terhadap para Pelaku Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Kab. Karo. Bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) kasus Narkotika yang berhasil ditindak, 5 (lima) kasus diantaranya adalah merupakan Target Operasi (TO) sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Tanah Karo berhasil menindak keseluruhan Target Operasi (TO) tersebut, “jelasnya.

Terangnya lagi, walaupun Operasi Antik T.A 2020 telah berakhir pada tanggal 16 Februari 2020 namun Polres Tanah Karo akan tetap melakukan Penindakan terhadap para Pelaku Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Kab. Karo dan meminta kerjasama dari elemen masyarakat dan Insan Pers, jika ada informasi terkait Peredaran Gelap Narkotika agar langsung menyampaikannya kepada Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo,”ujarnya dengan tegas.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.