Berita Dairi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Dalam rangka menjaga validitas data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menggelar kegiatan koordinasi dan verifikasi data peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) bersama pemangku kepentingan terkait, Rabu silam (13/04.2023).
Fokus kegiatan ini meliputi validasi jumlah peserta yang terdaftar tidak melebihi kuota yang disepakati, verifikasi data peserta terdaftar berada dalam wilayah Kabupaten Dairi, pemeriksaan dokumen pendukung pengkinian data sudah dalam keadaan lengkap, purifikasi data pada masterfile kepesertaan BPJS Kesehatan, dan menggunakan data peserta hasil validasi sebagai dasar pembayaran iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung mengatakan mekanisme pemutakhiran data PBPU BP Pemda dilaksanakan dengan menyandingkan data peserta pada masterfile BPJS Kesehatan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan. Selanjutnya data hasil sandingan tersebut dipurifikasi dengan menelusuri data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Harapan kami kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin setiap bulan agar proses pengkinian data peserta JKN pada segmen PBPU BP Pemda dapat terlaksana secara maksimal. Termasuk memastikan telah berjalannya proses verifikasi pada aplikasi Kepesertaan milik BPJS Kesehatan untuk mencegah terjadinya kelebihan kuota yang dapat menyebabkan kurangnya anggaran yang dialokasikan,†ujar Nora.
Nora menyampaikan bahwa sesuai rencana kerja antara Pemerintah Kabupaten Dairi dengan BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, ada kuota bagi 32.000 jiwa untuk didaftarkan ke dalam kelompok PBPU BP Pemda yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Dairi untuk periode tahun 2023. Sampai dengan bulan Januari 2023, kepesertaannya berjumlah 31.984 jiwa, pada bulan Februari 30.400 jiwa, dan di bulan Maret 31.276 jiwa. Secara total sampai dengan triwulan satu masih terdapat kekurangan 2.340 jiwa dari kuota peserta JKN segmen PBPU BP Pemda yang tersedia.
“Pengkinian data PBPU BP Pemda penting dilakukan agar peserta yang terdaftar tepat sasaran dan susunan data yang tersedia valid. Meskipun dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak lagi diatur bahwa yang berhak menjadi peserta jaminan kesehatan daerah adalah masyarakat miskin dan tidak mampu,” kata Nora.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Henry Manik mengapresiasi terlaksananya pertemuan rutin validasi, verifikasi dan pemadanan data kepesertaan segmen PBPU BP Pemda dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, verifikasi data masyarakat penerima manfaat Program JKN wajib dilaksanakan secara optimal agar tidak terjadi tumpang tindih peserta dan tepat sasaran.
“Kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap aturan yang ada sehingga semakin kecil ketidaksinkronan dalam implementasi di lapangan,†terang Manik.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi, Deddy Dharma Putra Situmorang menyampaikan bahwa pihaknyasiap membantu dalam hal yang berkaitan dengan data kependudukan demi terwujudnya kualitas data kepesertaan PBPU BP Pemda yang optimal. Bantuan tersebut disebutnya juga mencakup upaya sinkronisasi data dengan data kependudukan nasional.
“Sebagai salah satu bentuk verifikasi data masyarakat, kami berkomitmen tidak akan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berbasis data yang valid. Hal ini guna menghindari terjadinya persepsi anomali terhadap data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kami berharap pemangku kepentingan lainnya juga dapat bekerja sama melakukan penyaringan data masyarakat yang layak untuk didaftarkan sebagai peserta JKN segmen PBPU BP Pemda,†pungkas Deddy.
(David)