SATPOL-PP FK-BPPPN Sumut Satu Komando Kawal Kemendagri Tangani Status Honorer

Berita Sumatera Utara, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Melalui Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nasional (FK-BPPPN) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Francy Sinaga menyampaikan, bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (PNS Sat Pol PP).

“Kementerian Dalam Negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Sat Pol PP seluruh Indonesia,” terangnya kepada wartawan, Senin (17/07.2023) di Markas Komando Pol PP Simalungun.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai, atau hanya janji janji belaka saja, bahwa KBPPPN pun menegaskan melalui Ketum Fadlun di pusat terhadap Kemendagri, untuk menangani secara serius permasalahan ini.

“Kami forum tidak mau di berikan harapan palsu, karena ini menyangkut nasib orang banyak, kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” harap Francy.

Francy Sinaga selaku Ketua DPW FK-BPPPN Provinsi Sumatera Utara ini, juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut.

“Kami yakin dengan dipimpinnya Kementerian Dalam Negeri oleh Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA Ph.D sekaku mantan Kapolri, beliau pasti paham resiko penegakan Perturan Daerah (Perda) itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini. Dan seperti apa yang disampaikan oleh Ketum Fadlun Abdilah menyampaikan bahwa, pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Sat Pol PP se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan-RB sesuai amanah undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Sumatera Utara ini menegaskan sama halnya dengan apa yang ditegaskan oleh Ketum pusat Fadlun Abdilah, bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.

“Sepanjang aturan ini berdiri tegak, ini harus dijalankan pemerintah, tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat undang – undang,” imbuhnya.

“Saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKBPPPN Provinsi Sumatera Utara, berbicara sama seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) FKBPPPN Fadlun Abdilah, menilai bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak,” terangnya.

“Sumut satu komando…!!! Sampai formula penyelesaian honorer Sat Pol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan-RB sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” pekik Francy bersama rekannya sesama honorer Sat Pol PP lainnya.

(David)