Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Senin(16/08/21)
Terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan Penjabat Bupati kabupaten Bekasi Dani Ramdan di KP. Kali Jeruk RT02/03. Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat. Kabupaten Bekasi, pada hari Rabu sore (11/8/2021),
Salah satu warga Kabupaten Bekasi,Arifin akan melaporkan kepada yang berwajib melalui Pengacaranya Azis Iswanto.
Menurut Arifin Penjabat Bupati Bekasi telah melanggar Protokol Kesehatan terkait (Prokes) dan PPKM Darurat level 4. berdasarkan peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 30 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4,Level 3 dan Level 2 Tentang Corona Virus Disease 2019.di Wilayah Jawa dan Bali.
“Penjabat Bupati telah melanggar Prokes PPKM Darurat Level 4, dengan melakukan kerumunan masyarakat yang jelas-jelas sudah melanggar peraturan Pemerintah, maka dari itu dia bersama pengacaranya akan melaporkan Penjabat Bupati kepihak yg berwajib,”terang Arifin.
Kendati demikian Pengacara Arifin, Azis Iswanto, mengatakan kepada awak media bahwa dirinya akan mendampingi kliennya untuk melaporkan ke Kapolda Metro Jaya, pada hari Rabu Tanggal (18/08/2021).
“Kami akan mengantarkan klien kami untuk melaporkan Penjabat Bupati Bekasi terkait pelanggaran kerumunan massa yang melanggar Prokes, PPKM level 4,”jelas Azis Iswanto.
Efendi Hutabarat