by

Agus Rahya: Muspika Kecamatan Cariu Harus Tegakan Perbub Nomor 120 Tahun 2021

Berita Bogor, OLNewsindonesia. Selasa (15,02,2022)

Belum lama ini Bupati Bogor mengeluarkan aturan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kendaraan tambang yang hanya boleh melintas pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib, yang sudah di terapkan per 1 Januari 2022 lalu.

Namun, nampaknya di Kecamatan Cariu Peraturan Bupati Tersebut tumpul dan tidak sama sekali di tegakan, pasalnya, masih banyak terlihat kendaraan tambang yang melintas dan diduga menjadi penyebab hancurnya jalan Kabupaten.

Hal ini terpantau langsung oleh awak media OLnewsindonesia.Com bahwa banyak kendaraan bermuatan batu karang yang melintas di luar jam operasional di salah satu jalan Kabupaten Bogor yang menuju kabupaten Karawang. Bertempat di Kampung Jagat Tamu, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, kabupaten Bogor. Pada Senin sore (15.02.2022)

Adanya kendaraan bermuatan tambang yang beroperasi diluar jam yang ditentukan dan diduga penyebab hancurnya jalan Kabupaten tersebut, Agus Rahya selaku wakil ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penjara DPC Kabupaten Bogor geram, beliau meminta kepada Bupati Bogor memalui muspika Kecamatan Cariu untuk segera bertindak untuk menegakan Perda Nomer 120 Tahun 2021.

” Perbup Nomer 120 Tahun 2021 itu jangan hanya menjadi tulisan, namun ditegakkan. Saya minta kepada Bupati Bogor melalui Muspika Kecamatan Cariu, untuk segera menindak itu kendaraan bermuatan batu karang yang berkonvoi melintas di tiga desa, yaitu Desa Cariu, Desa Babakan Raden dan Desa Sukajadi menuju PT. Jui Shin yang berada Kecamatan Loji diluar jam yang ditentukan dan merusak jalan. Karena jelas sudah melanggar Perbub” ucapnya dengan nada keras.

Masih kata Agus Rahya, yang juga pensiunan Polri berpesan kepada warga sekitar yang berkendara untuk berhati-hati saat melintas dijalan tersebut.

“Sekarang jalan hancur dan berlubang. Untuk warga Desa Cariu, Desa Babakan Raden dan Desa Sukajadi yang mau menuju Kabupaten Karawang hati-hati, apalagi setelah di guyur hujan, jalan akan licin dan lubang-lubang tidak terlihat karena tergenang air” pesannya.

Sementara itu, selain meminta kepada Bupati Bogor untuk menegakan Perbub pembatasan jam operasional kendaraan tambang, Agus Rahya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar memperbaiki jalan Kabupaten tersebut yang kondisinya sudah hancur dan berlubang.

“Jangan nunggu nanti ada korban jiwa, baru di betulin. Jalan Kabupaten yang berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu sudah benar-benar rusak parah. Jadi saya juga minta kepada Dinas PUPR untuk segera memperbaiki jalan kabupaten yang menuju Kabupaten Karawang tersebut” pungkasnya.

(Deni)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.