Berita Samosir.OLNewsindonesia,Sabtu (15/12)
Pembagian hasil Pajak Air Permukaan (PAP) dari PT Inalum kepada masyarakat Kabupaten Samosir dinilai sangat tidak wajar,mengecewakan dan tidak adil.
Pasalnya Pemkab Samosir hanya mendapat kucuran dana Rp 5,4 Miliar sementara daerah yang sama sekali tidak berada di kawasan Danau Toba selaku sumber air untuk pengoperasian perusahaan Inalum, justru menerima dana bagi hasil lebih besar jika dibandingkan dengan yang akan diterima Kabupaten Samosir.
Diketahui, Pemkab Samosir hanya menerima Rp 5,4 Miliar dari dana yang disalurkan Pemprovsu sebesar Rp 554 Miliar.
Bahkan ada Kabupaten/Kota yang tidak ada hubungannya dengan PT.Inalum mendapat pembagian sampai puluhan kali lipat.
Terkait dengan kekecewan berat warga Samosir tersebut, Bupati Samosir akan menyampaikan surat protes ke Gubernur Sumatera Utara, menolak SK Gubernur Sumut No 188.44/355/ KPTS/2018 tentang formula penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten-kota di Provinsi Sumut.
Mari tegakkan keadilan demi menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Samosir Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.
(JuntakStar)