Sempat Kabur Dari Tangkapan Petugas,Pardede Di Boyong Ke Polsek Mardingding

Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(15/11)

Pria berinisial D. Pardede (38) ini lahir di P. Siantar 22 Oktober 1980 bekerja sebagai tani, warga desa Lau Balang Kec. Laubalang Kab. Karo yang di duga memiliki Narkotika jenis Shabu Shabu golongan I sempat melarikan diri dari kejaran petugas saat mau di tangkap pada Rabu (14/11) 2018 sekitar pukul 12.30 WIB di desa Lau Baleng Kec Lau Baleng Kab. Karo.

Awal penangkapan pada Rabu (14/11) 2018, sekira pukul 09.00 WIB Personil Polsek Mardingding Bribka Dipa Sitepu dan Roy Ginting mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Renun desa Laubalang diketahui seseorang memiliki Narkotika golongan I jenis Shabu Shabu, kemudian dilakukan penyelidikan sehingga menemukan orang yg diduga ( sesuai dengan ciri ciri yg dimaksud ).

Pada saat hendak ditangkap oleh Tim Satreskrim , terduga (D. Pardede) melarikan diri dan dikejar oleh Bribka Dipa Sitepu dan Bribka Roy Ginting , terlapor (terduga) melarikan diri ke dalam kedai kelontong milik Balik Ginting. Pada saat berada didalam kedai terduga (terlapor) diduga melemparkan sesuatu ke tumpukan karton sambil terlapor (D. Pardede) berlari.

D.Parade dapat diberhentikan disamping kedai kelontong tersebut dan setelah digeledah pada diri D. Pardede tidak ada ditemukan barang bukti namun barang yang di buang tersebut di ambil oleh petugas yang berisikan 1 ( satu ) plastik klip warna bening berles merah yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu Shabu setelah ditimbang berat bruto 0,4 ( nol koma empat ) gram, 3 ( tiga ) bungkus plastik warna bening yang berisi diduga Narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang berat bruto 0,2 ( nol koma dua ) gram yang dilipat dengan uang kertas pecahan Rp. 2000 ( dua ribu rupiah ),1 ( satu ) buah plastik bening klip berles merah yang berisikan sisa sisa diduga narkotika gol I jenis shabu shabu,16 ( enam belas ) buah plastik warna bening.

Terduga D. Pardede tidak ada mengakui benda yang dibuangnya didalam tumpukan karton didalam kedai kelontong milik Balik Ginting tersebut. Namun dari keterangan pemiliki kedai kelontong Balik Ginting melihat D. Pardede sambil berlari membuang sesuatu ketumpukan karton didalam kedai kelontong miliknya.

Dengan tidak adanya pengakuan Pardede, CCTV milik kedai kelontong tersebut dibuka dan dicopy, didalam CCTV tersebut terlihat terlapor berlari dengan dikejar oleh petugas unit Reskrim Polsek Mardingding membuang sesuatu ke tumpukan karton ( tempat barang bukti ditemukan ).

Interogasi terhadap terduga kembali di lakukan namun tetap saja tidak mengakui barang bukti tersebut miliknya, sehingga kemudian terduga (D.Pardede) dibawa ke Polsek Mardingding guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *