APIP Dan APH Sepakat Pedomani PKS Terkait Laporan Korupsi Di Kabupaten Karo

 

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Selasa(15/05)

Dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Para Bupati/Walikota Se-Provsu , Kejaksaan Negeri dan Kepala Resort Kepolisian (Kapolres) Se-Sumatera Utara akan mengadakan Memory of Understanding (Mou) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dengan bertujuan menyatukan persepsi dalam penanganan hukum tetap berkoordinasi dengan APIP dan APH ,yang digelar Selasa (15/05 ) pukul 14.30 wib di Gedung Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan P. Dipenogoro No. 30 Medan.

Ket foto : Kapolres Karo menandatangani kesepakatan (MoU) yang di saksikan oleh bupati Karo, Selasa(15/05).
Ket foto : Kapolres Karo menandatangani kesepakatan (MoU) yang di saksikan oleh bupati Karo, Selasa(15/05).

Digelarnya Memory of Understanding (Mou) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat Kabupaten dan Kotamadya karena turunan dari perjanjian yang sudah ada yaitu MoU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) pada tanggal 28 Pebruari 2018 silam bersama Kemendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI , dimana kemudian tindak lanjutnya (07 /05) 2018 antara Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah seluruh Indonesia , dan sekarang ini Tingkat Bupati , Kajari dan Kapolres Se Sumatera Utara, ” Kata Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH di sela sela acara saat duduk bersama dengan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, Sik, Kajari Karo Gloria Sinuhaji , SH.MH

” Untuk itu Terkelin Brahmana, mengharapkan agar MoU ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan dengan prinsip semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” Ucapnya.

Mengutip arahan Kapoldasu Bupati menuturkan, latar belakang pentingnya MoU dan PKS ini, di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan APH berkordinasi dengan APIP Daerah sebelum menangani kasus korupsi, kecuali dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) ,” Sebut Terkelin Brahmana.

Ket foto : Bupati Karo turut menandatangani kesepakatan (MoU) selasa (15/05)yang di saksikan oleh Gubsu, Pangdam, Kapoldasu diGedung Aula Raja Inal Siregar Medan.
Ket foto : Bupati Karo turut menandatangani kesepakatan (MoU) selasa (15/05)yang di saksikan oleh Gubsu, Pangdam, Kapoldasu diGedung Aula Raja Inal Siregar Medan.

“Ke depan, yang harus diperhatikan APIP dan APH agar bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi, dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang baru diteken bersama ini , saya harap dengan adanya kesepakatan ini, mari kita bekerja sama dengan metode baik mencegah maupun menanganinya terkait laporan korupsi di Daerah Kab.Karo Nantinya ,” Tegasnya .

Dalam penandatangan Mou dan PKS oleh Bupati Karo, Kajari Karo dan Kapolres Karo disaksikan oleh Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuraidi, Kapoladsu Irjen Pol Paulus Waterpau , Pangdam I/BB Mayjen Ibnu Triwidodo, Kajati Sumut Dr. Bambang Sugeng Rukmono , Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman , Wagubsu Nur Hazijah Marpaung SH, MH, Para Bupati/Walikota se-Provsu, Kapolres Se-Sumatera Utara, Kajari Se-Sumatera Utara, para APIP se-Provsu, Kesbangpol Linmas Kab.Karo Tetap Ginting, Kepala Inspektorat Kab.Karo Philemon Brahmana.

(David-olnewsindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *