by

Pj Gubernur Heru Sampaikan Pidato Penjelasan Dua Raperda Di Rapat Paripurna DPRD

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan pidato penjelasan terhadap dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (13/3). Kedua Raperda yang telah diusulkan oleh eksekutif untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta yakni Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Dalam pidatonya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, data Dinas Kesehatan tahun 2022 mencatat sebagian besar warga masih membuang limbah domestik ke badan air atau tanah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Kemudian, dari hasil pemantauan kualitas air sungai tahun 2021 pada 120 titik oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan parameter mikrobiologi berupa kelimpahan bakteri koli tinja dan aktivitas domestik yang turut mempengaruhi penurunan kualitas air sungai di Jakarta.

“Evaluasi terhadap kualitas air tanah juga telah dilakukan untuk menganalisis indikasi sumber pencemaran. Hasilnya, ditemukan lima parameter dominan yakni pH, mangan, detergen, total coliform dan bakteri koli yang merupakan hasil dari kegiatan limbah domestik,” ujar Heru, di Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Ia memaparkan, di Jakarta masih ada warga yang melakukan kegiatan buang air besar sembarangan sebesar 5,6 persen dari capaian target sebesar nol persen pada tahun 2024. Sementara akses sanitasi aman hingga tahun 2022 baru mencapai 20,59 persen.

Alhasil, kondisi tersebut berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air dan tanah dan atau kerusakan lingkungan sehingga memperparah angka penularan penyakit melalui air sehingga menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas manusia.

“Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan air limbah merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib. Perda ini dibutuhkan untuk mengisi kekosongan karena belum ada aturan yang mengatur hingga saat ini,” katanya.

Pemprov DKI, lanjut Heru, juga mengajukan raperda RUED yang disusun sebagai pelaksanaan amanah UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

“RUED berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah menyusun dokumen rencana strategis, melaksanakan koordinasi perencanaan dan pembangunan energi lintas sektor serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah bidang energi,” tuturnya.

Ia menambahkan, DKI Jakarta membutuhkan kebutuhan energi yang tinggi, sedangkan sumber di Pemprov DKI terbatas.

“Oleh karena itu, diperlukan perencanaan terpadu dari sisi supply dan demand dari berbagai sektor pengguna, berbagai jenis energi dan perencanaan jangka panjang serta berwawasan lingkungan,” tandasnya.

Usai membacakan pidatonya, PJ Gubernur Heru kemudian menyerahkan dua Raperda kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.

210