by

Tergugat Banding,Warga Gang Asam Kembali Datangi Pengadilan Negeri Kabanjahe

Berita Karo. Olnewsindonesia.Senin(14/06/21)

Puluhan warga masyarakat Gang Asam atau dikenal dulunya dengan Kampung Asam Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu, pada Senin (14/06.2021) kembali datangi Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe bersama kuasa hukum mereka yakni Boin Silalahi SH sekira pukul 10.00 WIB.

Dimana diketahui pada bulan Maret lalu pihak Tergugat menyatakan Banding dengan mendaftarkan Memory Banding nya ke Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe agar diteruskan ke Pengadilan Tinggi Medan. Atas dasar itu pula warga Gang Asam Berastagi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe bersama kuasa hukumnya.

Salah satu perwakilan warga Gang Asam saat ditanya Wartawan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe,mengatakan,” sebenarnya kami sudah menang sebelumnya,cuman karena pihak Tergugat melakukan Banding,maka kami warga datang untuk mendampingi Pengacara kami melawan Tergugat dengan memasukkan berkas Kontra Memory Bandung ke Tergugat.

Ket foto : Warga Gang Asam bersama Kuasa Hukum nya sesaat setelah usainya mendaftarkan Kontra Memory Banding ke Pengadilan Negeri Kabanjahe,Senin (14.06.2021) (Ket foto_ Ist)
Ket foto : Warga Gang Asam bersama Kuasa Hukum nya sesaat setelah usainya mendaftarkan Kontra Memory Banding ke Pengadilan Negeri Kabanjahe,Senin (14.06.2021) (Ket foto_ Ist)

Dan disini kami warga ucapkan banyak terimakasih kepada bapak Hakim, kepada Pengacara kami dan semua yang mendukung kami selama ini dalam memperjuangkan keadilan bagi kami warga Gang Asam,”kata Bungalina Br Sinaga (75) salah satu warga Kampung Asam yang sejak tahun 1954 sudah mendiami Gang Asam tersebut.

Boin Silalahi SH.MH saat dikonfirmasi di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kabanjahe,Senin (14/06.2021), menyampaikan bahwa untuk gugatan tempo hari sudah diputus,dimana dalam putusan tersebut, dipokok perkara sudah dikabulkan sebagian gugatan kita, diantaranya mengatakan objek pokok masalah yaitu jalan Trimurti tersebut adalah jalan sarana umum. Kemudian dalam putusan Provisi kita, juga dikabulkan yakni untuk para tergugat supaya menghentikan sementara penutupan jalan Gang Asam, sehingga Kenderaan roda dua dan empat dan pengguna jalan lainnya dapat mempergunakan jalan tersebut.

Jadi atas putusan tersebut lah pihak Tergugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi,jadi pada hari ini,kami selaku kuasa hukum warga Gang Asam hadir ke Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk memasukkan Kontra Memory Banding pada hari ini. Kita tetap berpedoman dengan putusan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, supaya itu juga menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini di Pengadilan Tinggi,”jelas Boin.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.