Berita Citeureup, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Komplotan Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang berjumlah 4 Orang Tersangka di ungkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Citeureup Polres Bogor. Pada Hari Selasa (13/9/2022).
Keterangan dari Kapolsek Citereup Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, Pengungkapan tersebut berawal dari salah satu Pelaku yang kedapatan membawa Kunci Later T oleh Patroli Polsek Citeureup.
“Berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membawa kunci Later T oleh unit patroli Polsek Citereup di wilayah desa Puspa negara Citereup,” Ucap Kapolsek Citeureup, Selasa (13/9/2022).
Lalu dari penangkapan Pelaku I tersebut, Unit Reskrim Polsek Citeureup lanjut melakukan Pengembangan dan menangkap 3 Pelaku lagi.
“Dari penangkapan pelaku I inilah di lakukan pengembangan kembali oleh unit Reskrim Polsek Citereup dan berhasil menangkap kembali 3 orang pelaku curanmor lainnya berinisial I (23), AS (28) dan DD (35),” Paparnya.
Dari Penangkapan Ke 3 tersangka tersebut, Unit Reskrim Polsek Citeureup mengamankan barang bukti berupa 3 buah anak kunci T dan 3 Unit Kendaraan Motor hasil curian.
” Kita amankan juga barang bukti dari ke tiga tersangka lainnya berupa tiga buah anak kunci T dan tiga unit kendaraan sepeda motor hasil curian” Ucapnya.
Atas perbuatannya ke 4 tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, Pungkasnya.
(Rian)