Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Singasari sudah berlangsung dari tanggal 1 Agustus 2022, dan menurut Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Singasari, Asep Rahmat, S.Ag, bahwa pemilihan akan dilaksanakan di tanggal 9 Oktober 2022, melaksanakan jadwal yang sudah ditetapkan oleh panitia.
Calon yang sudah mendaftar sejauh ini 5 orang, olah karena lebih dari 3 orang maka akan dilakukan seleksi atau tes yang dilakukan oleh Kabupaten dan Kecamatan, sehingga ada 2 calon yang digugurkan menurut keterangan Asep.
Asep menerangkan bahwa calon Kades akan diverifikasi melalui pemberkasan berupa verifikasi ijazah, dengan mempertunjukan secara langsung ijazah termasuk paket A, B, C, walaupun yang diserahkan atau dikumpulkan yang sudah dilegalisir kepada Panitia adalah ijazah fotocopynya.
Dokumen lain yang harus ditunjukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Bertakwa, Surat Dalam Keadaan Tidak Dalam Pidana. Total 15 persyaratan dokumen untuk bakal calon yang baru pertama kali mencalonkan dan 32 dokumen apabila ada balon yang pernah menjadi Kepala Desa.
Ketika ditanyakan tentang biaya penyelenggaraan, Asep menjelaskan sampai dengan hari ini pihak Panitia masih menggunakan dana pribadi dalam melakukan kegiatan seperti rapat panitia karena dana biaya yang sudah diajukan belum cair.
Asep berharap pemilihan bisa tercipta dengan aman, tertib , nyaman sukses dan tanpa ekses.
Joner