Seluruh Pengunjung Maupun Pedagang Pusat Pasar Yang Tersebar Di Tanah Karo Wajib Menggunakan Masker

Berita Karo,OLNewsindonesia,Rabu(13/05)

Menekan penyebaran Covid-19,Pemkab Karo melalui Dinas Perdagangan dan Pasar bekerjasama dengan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Karo menertibkan setiap orang yang tidak memakai masker di Pusat Pasar Kabanjahe Dan Berastagi sejak tanggal 11 hingga 29 Mei 2020 dan beberapa pusat Perbelanjaan lainnya seperti di Pasar sayur Jalan Mesjid Kabanjahe, Pajak Singa Kabanjahe, Pajak Roga Berastagi dan Pajak Sayur Mayur Tiga Panah.

Menurut Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, SSTP penertiban masker itu, mengikuti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sesuai komitmen anjuran pemerintah. “Jadi setiap pengunjung yang mau berbelanja tidak memakai masker, kita larang masuk dan dihimbau supaya mengenakan masker,” terangnya.

Pusat Pasar atau Pajak adalah titik tempat keramaian bagi aktifitas masyarakat. Jadi sesuai dengan anjuran pemerintah Sosial Distancing dan Phsycal Distancing harus kita waspadai, artinya setiap warga yang berada di titik-titik keramaian seperti tempat berbelanja, kita wajibkan memakai masker, kalau dia tidak memakai masker kita tetap melarangnya untuk memasuki lokasi pasar itu,”ujar Hendrik.

Personil Satpol PP kali ini diterjunkan untuk melakukan penertiban masker pihaknya mengerahkan personil sebanyak 50 orang dan disebar disejumlah titik pintu masuk serta titik keramaian (pasar) di Kabanjahe – Berastagi.Setiap gerbang masuk pasar kita menempatkan dua orang petugas Satpol PP didampingi satu orang petugas dari Dinas Perindag,”terangnya.

Ket foto  : tampak Petugas dari Satpol PP dan Dari Dinas Perdagangan Pasar Kabupaten Karo  memberikan himbauan ke masyarakat yang hendak ke Pusat Pasar dengan alat pengeras suara, Rabu (13/05) 2020 (Ist)
Ket foto : tampak Petugas dari Satpol PP dan Dari Dinas Perdagangan Pasar Kabupaten Karo memberikan himbauan ke masyarakat yang hendak ke Pusat Pasar dengan alat pengeras suara, Rabu (13/05) 2020 (Ist)

Kegiatan Penertiban masker ini, sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Karo selaku ketua Gugus kepada kami sebagai tim , jadi hal ini menjadi acuan tim menertibkan bagi yang tidak memakai masker setiap memasuki lokasi-lokasi keramaian, seperti Pusat Pasar atau pasar, terhitung mulai Senin 11 Mei hingga 29 Mei 2020,” tandasnya.

Pantauan crew olnewsindonesia.com , Rabu (13/05) 2020 sekira pukul 14.00 WIB tampak di gerbang masuk Pusat Pasar Berastagi , terpasang plang himbauan berwarna kuning tulisan hitam, berbunyi “Dilarang Masuk ke Pasar Tanpa Memakai Masker” , Mulai 11 Mei 2020, dan terlihat personil Satpol PP menghimbau melalui pengeras suara (toa) untuk menyuarakan agar masyarakat memasuki pusat pasar memakai masker.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *