Pemkab Karo, Siapkan TPU Bagi Pasien Covid-19 Di Desa Salit

Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(13/04)

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Kadis Perkim Paksa Tarigan, ST, Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, Kadis Lingkungan Hidup Radius Tarigan, meninjau lokasi TPU (Taman Pemakaman Umum) Senin (13/04) 2020 pukul 12.30 WIB di Desa Salit Kec.Tiga Panah Kab.Karo.

Menurut Terkelin, peninjauan lokasi ini guna mengikuti perkembangan situasi terkini dengan antisipasi penyebaran Covid-19, dimana salah satu sasaran yang harus dipersiapkan merupakan lahan lokasi, apabila ada pasien meninggal akibat terpapar Covid-19, “ujarnya.

Benar, lokasi ini akan kita jadikan menjadi TPU (tempat pemakaman umum), bagi pasien yang terkena suspect Covid-19, jika kemudian hari ada yang meninggal, agar masyarakat jangan cemas lagi menyangkut penguburan bagi masyarakat yang positif Covid-19, pemda telah menyediakan tempat,”ucapnya.

Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kadis Perkim, Kadis Lingkungan Hidup dan Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi meninjau lokasi TPU di Desa Salit Kec Tiga Panah Kab.Karo, Senin (13/04) 2020 (Ist)
Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kadis Perkim, Kadis Lingkungan Hidup dan Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi meninjau lokasi TPU di Desa Salit Kec Tiga Panah Kab.Karo, Senin (13/04) 2020 (Ist)

Untuk itu, Terkelin menegaskan agar Dinas Perkim segera berkoordinasi dengan tim Gugus agar apabila ada pasien yang meninggal, akibat Covid-19, maka penguburan yang bersangkutan, segera arahkan ke TPU,secara gratis dan biaya lainnya akan ditampung dalam Refocusing penanganan Covid-19, “tegasnya.

Sementara Kadis Perkim Paksa Tarigan mengatakan lahan TPU yang ditinjau bersama Bupati Karo tadi, sesuai hasil rapat bersama tim Gugus, sangat diperbolehkan bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19, akan dikubur di TPU tersebut.Lahan TPU ini sangat cocok digunakan saat ini bagi pasien yang terpapar Covid-19, jika meninggal dunia, baik segi lokasi yang luas, jangkauan dari masyarakat umum juga terpenuhi,”imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, lahan ini merupakan milik pemkab karo yang ditampung dalam pengadaan APBD Karo tahun 2019, luas lahan 5 haktare, namun difungsikan hanya nanti seluas 4 haktare,bagi TPU. Sedangkan 1 haktare lagi akan difungsikan tempat parkir, tempat bangun tugu TPU , tempat bangunan rumah, tempat tinggal penjaga kuburan, “pungkasnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *