by

Polri Bidik ACT dengan UU Yayasan

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Tekait dengan adanya dugaan penyelewengan dana ACT oleh pengelolanya, Polri sedang melakukan penyelidikan dengan menggunakan dasar hukum UU Yayasan.

Segala kegiatan ACT harus berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Bila tejadi kejanggalan dalam hal pengelolaan dana maka akan dinilai dengan undang-undang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.

Seperti disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.

Kemudian dari dana tersebut dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan. Selain itu, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Dari hasil sementara penyelidikan Bareskrim Polri itu, patut diduga bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan UU Yayasan terutama Pasal 5 ayat

(1): Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain

yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang

dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik

dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang

dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Dengan ketentuan pasal 5 itu sudah dapat disusun konstruksi dugaan tentang adanya penyelewengan dana yayasan oleh pengurus/pengelola yayasan ACT seperti yang dilaporkan majalah Tempo minggu lalu. Bahkan diduga pengurus dan pendiri yayasan diduga telah menperkaya diri dari dana sumbangan yang dihimpun dari berbagai pihak dalam dan luar negeri.

Tidak salah kalau penyidik Bareskrim Polri membidik para pengelola yayasan ACT dengan menggunakan UU Yayasan.

Selain itu ada dugaan dugaan penyelewengan dana bantua bagi korban Lion Air JT 610. Situasi ini tentu akan semakin menekan petinggi ACT, tinggal bukti-bukti yang akan menyeret mereka ke ranah hukum.

210