Berita Jakarta, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat masa libur Lebaran dan masyarakat diberikan waktu untuk mengurus perpanjangan hingga 17 Mei 2022.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyatakan dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Dimana pada rentang waktu itu, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022. “Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” jelasnya, Selasa (10/5/22).
Brigjen. Pol. Yusri Yunus juga memastikan seluruh kantor Satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Untuk mekanismenya pun tetap sama seperti pengurusan pada umumnya.
“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya, kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April hingga 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” terang Dirregident Korlantas Polri.
Jenderal Bintang Satu tersebut mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM ini. Pasalnya, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu relaksasi 17 Mei, SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat baru.
“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati, segera. Masih panjang ini waktu, sekitar 8-9 hari kerja untuk segera mungkin (diperpanjang). Kalau lewat itu, sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan, bikin baru lagi,” terang Dirregident Korlantas Polri.
Relhupolri