KPH XIII Dolok Sanggul Apresiasi PKN Samosir Ikut Andil Menjaga Kelestarian Hutan

Dolok Sanggul, OLNewsindonesia,Selasa (11/5)

Menurut mandat UU No. 41 Tahun 1999 dan turunannya yaitu PP No. 6 Tahun 2007? KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dasar itu, Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Karya Nasional (DPC PKN) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara melakukan kunjungan serta bersilahturahmi ke Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit XIII Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Senin (10/05/2021).

Kunjungan dan Silaturahmi DPC.PKN Samosir diterima langsung Kepala Kantor KPH unit XIII Dolok Sanggul, Benhard Purba SP.M.Si, yang di dampingi Kasi Perlindungan Hutan Dan Pemberdayaan Masyarakat, Sahata Purba, Kasubbag TU, M.T. Hutauruk serta Staf Seksi Perencanaan Dan Pemanfaatan Hutan, Maju Manik.

Foto : Jimmi Pernando Simbolon melalui Ketua Harian, Boris Situmorang SH (berdiri) mengajak Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui KPH unit XIII Dolok Sanggul untuk turun kelapangan dan mengevaluasi tapak hutan sekaligus menindak tegas pelaku pelaku yang melanggar UU kehutanan.
Foto : Jimmi Pernando Simbolon melalui Ketua Harian, Boris Situmorang SH (berdiri) mengajak Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui KPH unit XIII Dolok Sanggul untuk turun kelapangan dan mengevaluasi tapak hutan sekaligus menindak tegas pelaku pelaku yang melanggar UU kehutanan.

Ketua DPC PKN Samosir, Jimmi Pernando Simbolon melalui Ketua Harian, Boris Situmorang SH mengajak Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui KPH unit XIII Dolok Sanggul untuk turun kelapangan dan mengevaluasi tapak hutan sekaligus menindak tegas pelaku pelaku yang melanggar UU kehutanan.

“Masalah izin pengelolaan hutan, masalah penebangan hutan, pengumpulan hasil hutan bukan kayu seperti getah pinus dan yang lainnya sangat akan berdampak terjadi pertikaian di tengah masyarakat kabupaten Samosir, sehingga sudah layak Dinas Kehutanan melalui Unit unit KPH untuk turun membina dan mengevaluasi tapak hutan”, terang Boris Situmorang.

Bilamana melanggar UU Kehutanan lanjut Boris, unit KPH harus menindak tegas. “Melanggar UU Kehutanan?, tangkap dan proses. DPC PKN Samosir siap mendukung tindakan tegas unit KPH sesuai UI Kehutanan demi menjaga kelestarian dan pemanfaatan kawasan Hutan yang benar”, seru Boris Situmorang,

Menyikapi persoalan kawasan Hutan yang disampikan DPC PKN Kabupaten Samosir, Kepala Kantor KPH unit XIII Dolok Sanggul, Benhard Purba SP.M.Si akan menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan KPH Unit XIX Pangururan.

“Kami sangat berterimakasih serta mengapresiasi niat baik DPC PKN Samosir dalam upaya melestarikan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Hutan dengan benar. Dan kami akan berkoordinasi dengan KPH Unit XIX Pangururan “, ucap Benhard Purba.

Menurut Benhard, koordinasi seperti ini sangat kami butuhkan di lapangan. Sehingga membantu kerja unit unit KPH mewujudkan hutan lestari, dan masyarakat sejahtera. “PKN hadir, hutan lestari dan masyarakat Samosir Sejahtera”, pungkasnya.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *