Berita Tanah Karo, www.olnewsIndonesia.com, Minggu (11/10/20)
Diduga mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-Sabu, 2 (dua) orang Pria yakni C. Karosekali alias Ucok (25) warga Desa Dolat Rakyat Kec.Dolat Rakyat Kab Karo dan E. P Purba (35) warga Desa Merdeka Kec Merdeka Kab Karo ini diringkus unit Reskrim Polsekta Berastagi pada Jumat malam (09/10) 2020 sekira pukul 21.00 WIB di Villa Sigantang Sira jalan Gundaling Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Kronologis kejadian penangkapan, sesuai yang diterangkan Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung saat dikonfirmasi Minggu (11/10) 2020 sekira pukul 12.50 WIB mengatakan, bawah sebelumnya pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020, sekira pukul 19.30 WIB, Kapolsekta Berastagi Kompol L. Marpaung, mendapat informasi dari masyarakat bahwa dijalan Gundaling Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya didepan Villa Sigantang Sira Kec. Berastagi Kab. Karo ada diduga masyarakat menguasai Narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Kapolsekta Berastagi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H.F Marpaung ,S.H.,M.H. beserta anggotanya untuk mengecek kebenaran adanya penyalahgunaan Narkotika yang di laporkan warna tersebut, sehingga team Unit Reskrim langsung menuju ke TKP melakukan pengintaian, sekira pukul 21.00 WIB di depan Villa Sigantang Sira Berastagi Kec Berastagi Kab Karo tersebut.
Di lokasi /TKP unit Reskrim melihat ada seorang laki laki yang diketahui bernama C.Karosekali Alias Ucok sedang berdiri di depan Villa Sigantang Sira tersebut kemudian oleh Aiptu Hermanta Ginting bersama Team langsung melakukan penangkapan terhadap C Karosekali serta melakukan penggeledahan badan sekaligus menginterogerasi, dan secara bersamaan itu pula C. Karosekali sempat membuang yang di diduga Narkotika jenis Sabu ke tanah tepat di pagar Villa, “terang Kompol L Marpaung.
Team dan personil Unit Reskrim langsung tanggap dan menemukan di sekitaran pagar Villa tersebut 1(satu) kotak rokok yang berisi 1(satu) plastik klip besar berles merah dan di dalam plastik besar berles merah tersebut berisikan 1 (satu) plastik kecil berles merah yang dimana didalam plastik klip merah tersebut diduga Narkotika Jenis Sabu, yang setelah ditimbang dengan berat Brutto 0.19 (nol koma sembilan belas) gram,”kata Kapolsekta yang diamini Kanit Reskrimnya Ipda H.F Marpaung.
Kemudian personil kita saat itu juga langsung mengamankan teman C. Karosekali yakni E. P Purba yang berada di lokasi pada saat itu dan personil melakukan penggeledahan badan , namun tidak ditemukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu terhadap E. P Purba.Namun dari kedua Tersangka ditemukan 1(satu) unit HP merk OPPO A 83 warna Putih ,1(satu) Unit HP merek Realme 2 warna Hitam. Kemudian personil kita langsung membawa kedua tersangka ke Mako Polsekta Berastagi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”terang Kapolsekta Berastagi ini.
(David)