Pangururan, OLNewsindonesia. – Â Senin (11/9), Berdasarkan surat Bupati Samosir No:180/2571/HK/VII/2017 , perihal perintah pembongkaran bagunan yang ada di sekitar jalan gereja huta Siahaan Balian Kelurahan Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara.
Pemkab Samosir melalui surat Bupati menyebutkan bahwa bangunan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku di pemerintahan kabupaten Samosir, dan memberi batas waktu selama 30 hari semenjak surat itu, pemilik bangunan harus membongkar sendiri bangunan nya. Dan apabila tidak dilakukan pembongkaran setelah batas waktu yang ditentukan, pemkab Samosir akan melakukan pembongkaran paksa.
Terkait Surat Bupati tersebut, Dohar Naibaho (50) sebagai pemilik bangunan mengatakan kepada OLNewsindonesia Senin (11/9), bahwa bangunan ini merupakan pasar tradisional yang dijadikan sebagai pasar/Onan demi membantu para pedagang yang ada di pasar Tajur yang digusur oleh pihak pemkab Samosir. “Saya ikhlas dengan tanah milik saya ini untuk dijadikan Pasar tradisional demi kemakmuran masyarakat Samosir. Dan saya juga tidak melakukan pengutipan restribusi kepada para, ungkapnya.
Masih kata Dohar, bahwa pasar ini tidak ada mengganggu pengguna jalan umum dan tidak merusak image Samosir sebagai daerah wisata. Tidak menimbulkan aroma tak sedap akibat limbah pasar dan khusunya masyarakat sekitar pun tidak ada yang merasa terganggu dengan adanya pasar ini.
Lanjut Dohar, bahwa kita menolak Tegas dengan isi surat bupati samosir yang akan melakukan pengosongan paksa bangunan ini.
Bahkan dalam waktu dekat ini, para pedagang, masyarakat sekitar pasar/Onan SRO serta masyrakat di 2 kelurahan (kelurahan Siogung-Ogung dan kelurahan Pasar Pangururan) dan 2 desa(Desa Buhit, desa Sianting-Anting) akan melakukan aksi protes ke kantor DPRD Samosir Sumatera Utara,tegas Dohar mengakhiri.(SMS)