Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(10/06)
Atas pemutusan tenaga kerja honorium Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Nomor :1.1. 359/I/2020 oleh Kepala Puskesmas Dr Litaria Br Sitepu masih menuai rasa ketidak puasan oleh Heppy Veronika Mendrofa Am. Keb selaku THL. Dirinya merasa ada ketidak adilan terhadap alasan pemecatannya sehingga masalah pemecatannya di serahkan ke kuasa hukum LBH ( Lembaga Bantuan Hukum)Â DPD IPK ( Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Karo.
Pemutusan hubungan kerjanya di keluarkan oleh Kepala Puskesmas Merdeka Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo tertanggal 20 April 2020 dengan alasan tidak memiliki SIK(Surat I, dan sisa Kas operasional bulan Maret 2020 tidak mencukupi untuk memberi honor lagi.
Ketika di konfirmasi wartawan, Kepala Puskesmas Merdeka Dr Litaria Br Sitepu di ruangannya pada Senin ( 08/06) 2020 sekira pukul 11.00 WIB mengatakan,” betul saya telah memutuskan hubungan kerja karena Kas operasional Puskesmas telah habis. Biaya terserap untuk pemasangan Wi-Fi Air, Listrik , Alat Tulis Kantor dan Akreditasi Puskesmas, bagaimana mungkin saya bisa melanjutkan kalau tidak ada lagi Kas , kan tidak mungkin adek wartawan yang bayar honor nya?, “katanya.
Dan terkait masalah SIK ( Surat Izin Kerja), itu sudah aturan yang tertuang dalam undang undang No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan bahwa setiap tenaga kesehatan ( medis/paramedis) di wajibkan memiliki SIK ujarnya.
Sementara menurut salah satu kuasa hukum LBH DPD IPK Kab Karo Irwan F Tarigan SH mengatakan, kami keberatan terhadap PHK klien kami atas nama Heppy Veronika Br Mendrofa karena di duga PHK secara sepihak dan semena mena dengan dua alasan SIK dan Kas habis yang kurang masuk akal.
Menurut klien kami, alasan pemecatannya semena-mena karena dimana klien kami sudah berniat mengurus SIK sejak lama. Namun persyaratan untuk mengurus SIK adalah Ijazah dan STR (Surat Tanda Regrestrasi), sementara ijazah dan STR nya di tahan oleh Kepala Puskesmas. Saat klien kami meminta namun dikatakan hilang oleh Kepala Puskesmas Dr. Litaria Sitepu. Dan dua bulan terakhir sebelum pemecatan dikembalikan dengan alasan sudah di temukan sehingga tidak pantas alasan itu di alaskan untuk memecat klien kami.
Dan alasan kedua tentang Kas operasional bahwa penggajian klien kami dari dana operasional JKN, BPJS, UPTD Kesehatan Puskesmas Merdeka Tahun anggaran 2020 menurut klien kami tidak masuk akal karena sebelumnya kenapa dana cukup. Jadi upaya yang akan kami lakukan selanjutnya selaku kuasa hukum akan melakukan ‘Bipartit’ terlebih dahulu kepada pihak Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Merdeka, “terang Irwan.
Sedangkan Direktur LBH DPD IPK Kab Karo Jesaya Pulungan SH menambahkan, dengan pemecatan yang semena – mena ini kami anggap merupakan perbuatan melawan hukum terkait kepada pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, “akunya.
Lanjutnya lagi, kami akan upayakan menggugat secara perdata dengan KUH Perdata dan kami akan lanjutkan kasus ini ke PTUN ( Peradilan Tata Usaha Negara) terkait dengan PHK saudari Heppy Veronika agar di pekerjakan kembali. Dan untuk tindakan disiplin pegawai negeri sipil,agar instansi terkait menindak tegas Kepala Puskesmas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan pidana kita akan terus mendampingi, yang menurut Kanit Resum beberapa waktu lalu, kita sedang menunggu gelar perkara. Apabila hal ini tidak terjadi kami akan melaporkan kembali,” tutup Direktur LBH tersebut.
(David)