Berita Samosir.Olnewsindonesia,Jum’at(10/08)
Setelah memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi kepada 120 orang kepada para pelaku usaha pariwisata Bidang Front office, House keeping, Kitchen Chef termasuk Pramuwisata yang ada di Kabupaten Samosir, Dinas Pariwisata melaksanakan penguatan lanjutan terhadap Kapasitas SDM dan Data Base Kepariwisataan yang ada di Kabupaten Samosir.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Drs. Ombang Siboro, M.Si , kepada OLNewsindonesia.com,
“Vokasi dan penguatan dari pintu ke pintu dilaksanakan sebagai langkah untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Pariwisata Samosir dalam hal Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Pariwisata yang ada di Kabupaten Samosir”, ungkapnya.
Dijelaskannya, Selama 6 hari tim official dari Bidang Pengendalian Usaha Pariwisata menyisir seluruh wilayah Kecamatan Simanindo setelah sebelumnya menyisir Kec. Pangururan.
Lanjut Ombang, bahwa materi vokasi berfokus kepada standard pelayanan usaha pariwisata, sosalisasi Perbup No. 37 Tahun 2018 tentang Standard Usaha Pariwisata, sementara dalam hal Penguatan Data base Kepariwisataan, Tim Official berfokus kepada data perizinan, serapan tenaga Kerja dan rata rata jumlah pengunjung/konsumen, ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa SDM Kepariwisataan menjadi salah satu faktor utama keberhasilan suatu daerah menjadi destinasi pariwasata unggulan. Dan Kita tidak akan pernah berhenti melakukan vokasi, komunikasi, pemberdayaan kepada masyarakat terlebih terhadap para pelaku pariwisata, ujarnya dengan semangat.
Dan perlu saya sampaikan, bahwa pelaku Jasa usaha pariwisata berada pada urutan pertama pada road map kebijakan pembangunan Infrastruktur sosial Pariwisata Samosir, maka harus senantiasa terjalin komunikasi yang baik antara pelaku dan pemerintah, terangnya.
Ditanya terkait hasil vokasi dan pendataan, Kepala Bidang Pengendalian Usaha Pariwisata, Robintang E .Naibaho SS menyampaikan, kegiatan ini sangat penting, dan ditemukan fakta dilapangan bahwa masih banyak usaha usaha yang belum memiliki izin, dan ini menjadi himbauan utama kepada para pengusaha agar segera mengurus perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai dengan Perbup Samosir No. 37 Tahun 2018 dimana seluruh tahapan pendaftaran usaha tidak dipungut biaya, ungkapnya.
(JuntakStar)