Berita Samosir, OLNewsindonesia,Sabtu(08/05/21)
Pemerintah melaui Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Untuk itu, Pemerintah kabupaten Samosir, Sumatera Utara mengeluarkan Surat edaran Nomor : 800/07/SATGAS COVID-19/V/2021, Tentang pembatasan kegiatan sosial masyarakat kabupaten Samosir dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 H.
* Berikut Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berkunjung ke Kabupaten Samosir:
1. Pelaku perjalanan yang datang ke kabupaten Samosir wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.
2. Membawa kartu tanda pengenal arau tanda identitas lainnya (KTP dan sejenisnya)
3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR/Rapid tes Antigen yang sample nya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 × 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat ijin perjalanan tertulis/surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.) Bagi pegawai instansi pemerintahan/ABS, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat tingkat eselon II/pejabat yang berwenang pada instansi masing masing tang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
b.) Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
C.) Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, melampirkan print out surat ijin tertulis dari kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
5. Surat izin perjalanan/Surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagaimana yang dimaksud angka 4 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut : a.) Berlaku secara individual,
b.) Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi – pulang lintas kota/kabupaten/provinsi dan
c.) Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 Tahun ke atas.
* Berikut Pembatasan Kegiatan Berpergian keluar daerah dan/atau mudik bagi ASN, TNI/POLRI, BUMN/BUMD, dan badan usaha swasta kabupaten Samosir :
1. ASN, TNI/POLRI, BUMN/BUMD, yang akan melakukan perjalanan keluar kabupaten Samosir selama bulan suci ramadhan dan libur hari raya idul fitri wajib melampirkan print out surat izin perjalan tertulis dari pejabat setingkat eselon II/ pejabat yang berwenang dari instansi masing masing dengan tanda tangan basah/elektronik
2. Bagi BUMN/BUMD dan organisasi pengelola angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatkan fasilitas protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan
3. Pegawai swasta yang akan melakukan perjalan keluar kabupaten Samosir harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tinggi.
(JuntakStar)