Berita Karo.OLNewsindonesia.Jumat(08/20/21)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo yang molor berjam jam akhirnya dilaksanakan dengan agenda Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang menyampaikan nota penjelasan atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Kamis, (07/10.2021) dimulai pukul 13.00. WIB.
Adapun ke 5 (lima) Ranperda dimaksud adalah, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. 2.Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. 3. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. 4.Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo. 5. Ranperda tentang inovasi daerah.
Paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan, didampingi wakil ketua, Sidarta Bukit dan Davit Christian Sitepu dan dihadiri 25 orang dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Karo. Serta dihadiri perwakilan unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) jajaran pemerintah Kabupaten Karo.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karo menyampaikan penjelasan tentang Keuangan Daerah,yang mana katanya,” dasar penyusunan Ranperda ini adalah Undang- undang nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” sebut Cory Sebayang.
Dijelaskan Cory lagi, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dasar penyusunannya adalah undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Begitu juga dengan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 05 tahun 2012 tentang Retribusi Usaha disusun berdasarkan undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Bupati.
Bupati tersebut melanjutkan,” Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah didasari oleh undang- undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tantang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ranperda tentang Inovasi daerah disusun berdasarkan
undang- undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tantang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang – undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah,” jelas Cory.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo mengucapkan terimakasih. Juga kami mengharapkan kita dapat bersinergi secara bersama-sama melakukan pengkajian, pembahasan dan penyempurnaan atas materi Ranperda ini. Semoga kemitraan yang dibangun mampu mewujudkan pemerintahan yang amanah,” akhir Bupati Karo,Cory Sebayang ini.
(David)