by

Zulklifli Mencari Keadilan,Pengadilan Agama Kabanjahe Tunda Sidang Kesimpulan Yang Sudah Di Agendakan

Berita Tanah Karo.Olnewsindonesia,Rabu(08/08)

Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe menunda sidang kesimpulan yang sudah di agendakan sebelumnya oleh Hakim PA pada bulan lalu saat menggelar sidang lapangan di Objek perkara

Kebijakan tersebut, sangat disesali, Albasius Depari, SH selaku kuasa hukum Zukkifli Purba, yang telah menggugat ibu tirinya Parma yang di tabalkan menjadi Br Ginting beserta anaknya Parma Purba, Lacemi Br Purba, Susmianti, beserta Notaris Jantoni Tarigan dan BPN Kabanjahe

Pihaknya selaku kuasa hukum Zulkifli Purba, merasa keberatan dan akan mengajukan keberatan atas pengajuan saksi dan alat bukti surat dari lawan, dimana seharusnya pada hari ini, Rabu, tanggal 8/8/2018, di agendakan sebagai sidang kesimpulan

“Jadi seharusnya kesimpulan yang dituangkan kedalam persidangan hari ini namun tidak seperti semestinya, Jadi menurut kami ini sudah menyalahkan aturan hukum acara perdata, “Terangnya Albasius Depari

Kami sebagai Kuasa hukum, Albasius Depari, SH dan Eko Haridani Depari, SH dari Sembiring Siahaan Law Office di Jakarta, tambahnya, sangat menyesali atas ketidak ketegasan hakim pengadilan agama Kabanjahe, tentang mengatur acara persidangan

Adapun penyebab, ditundanya sidang kesimpulan tersebut, lanjut Albasius, dikarenakan kuasa hukum dari Patimah mengajukan permohonan kepada hakim pengadilan agama, untuk menghadirkan saksi guna memberikan keterangan dan alat bukti surat

Saksi yang dimaksud yakni, Ermis Warni berumur kurang lebih 50 tahun keturunan India yang menetap sebagai warga Gang Harapan Kelurahan Gundaling II dan berprofesi sebagai pedagang. Menurut Ermis, Alm Maju Purba dikenalnya hanya sejak almarhum menikahi Patimah serta mengaku tidak ada kaitan saudara terhadap Patimah hanya sebatas kaitan Suku

“Saksi menyebutkan, bahwasanya sebulan sebelum Alm. Maju Purba meninggal dunia, sempat berjumpa dengan ayah kandung Zulkifli Purba. Katanya lagi (Saksi) pada saat itu, Almarhum masih kuat berjalan hanya, fisiknya seperti terkena sakit gula. Ini tidak sesuai dengan bukti surat yang diberikan oleh pihak Rumah sakit kepada kami Sebaga kuasa hukum, “Terang nya

Menurut kuasa hukum Zukkifli Purba, ini merupakan persoalan harta warisan dari Alm. Maju Purba, belum pernah di bagikan kepada anak-anaknya. Dimana harta terbuka merupakan harta bersama dari istri pertamanya alm. Layasi Br Depari warga desa Seberaya, namun harta warisan tersebut dikuasai Patimah ibu tirinya beserta anak-anaknya

Menurut Zulkifli Purba, Alm Maju Purba , ayah kandungnya mempunyai harta berupa rumah kontrakan 45 pintu, 1 uni Losmen di Jalan Trimurti Gg Kamboja / Gg Maju Purba No.60 Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Berastagi. Tanah tersebut merupakan pemberian dari kakeknya kepada Alm Cingkem Purba dan nenek Almh. Renggem Br Ginting. Namun semenjak ayahnya meninggal dunia seluruh warisan itu di kuasai oleh ibu tirinya Patimah.

(Dasa)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.