by

Akhirnya Team Gabungan Polres Karo Berhasil Menangkap Seorang DPO

Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(07/08)

Team Gabungan Opsnal Sat Reskrim beserta Opsnal Narkoba yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP. Sastrawan Tarigan, SH, M.H dan Kasat Narkoba AKP. Ras Maju Tarigan,SH melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama P.Tarigan (43) warga Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo yang telah masuk dalam DPO ( Daftar Pencarian Orang ) terkait Kasus Pencurian dengan Kekerasan.

P.Tarigan melakukan kejahatan yang dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana di Perladangan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo yang mengakibatkan kerugian pada Korban sebesar Rp 47. 000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah).

Kejahatan yang dilakukan P.Tarigan tidak sendiri,Tiga (3) orang rekan Komplotan P.Tarigan sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tanah Karo.

Kasat Reskrim Polres Tanah AKP Sastrawan Tarigan.SH menceritakan, dimana awalnya pada Kamis lalu (30/04) 2020 sekira pukul 04.00 WIB Pelapor (Amirudin Lubis) bersama saksi Dicky Pranata Lubis mengendarai mobil L300 BK 8449 SH menuju Tanjung Morawa. Sesampainya di TKP depan Puskesmas Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo Mobil Pelapor di pepet oleh mobil Avanza Warna Putih BK 1853 Seri tidak diketahui Korban.

Kemudian datang dua orang yang tidak dikenal mendatangi mobil Korban dan salah satu Pelaku mematikan mesin dan langsung mengambil kunci kontak dan Pelaku mengancam Pelajar (Korban) dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil uang tunai yang berada didalam tas dan juga 2 ( dua ) buah HP merk Samsung dan Nokia dan Pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Tanah Karo, “jelas Tarigan.

Lantas, atas laporan Korban tersebut, Pada hari Kamis (06/08) 2020 sekira pukul 16.00 WIB team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang DPO kasus Pencurian dengan kekerasan yang selama ini melarikan diri yakni P Tarigan. Tersangka ditangkap di Perladangan Desa Manuk Mulia Kec. Tiga Panah Kab. Karo.

Selanjutnya Sat Reskrim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya dan saat dilakukan pengembangan Tersangka melakukan perlawanan terhadap Petugas sehingga dilakukan tembakan tegas dan terukur, kemudian tersangka diboyong ke Mako Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lanjutan, “terang Kasat ini.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.