by

Persidangan Kasus TPA Kabupaten Karo Di Uji Melalui Prapid Oleh Pengacara Tersangka

Berita Karo.OLNewsIndonesia,Jum’at(07/08)

Terkait kasus Perkara study kelayakan pengadaan tanah Tempat Proses Akhir (TPA) pada APBD Karo tahun anggaran 2015 lalu berbuntut panjang. Apalagi sudah ditetapkan 2 orang tersangka dan sudah juga mendekam dibalik jeruji besi.

Tim Penasehat Hukum salah seorang tersangka kasus TPA (tempat pembuangan akhir) atas nama B.Kaban menggugat Kejaksaan Negeri Karo melalui praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Kabanjahe ,Rabu ( 05/08/2020) sekira pukul 10.00 WIB..

Sidang dipimpin hakim tunggal Vera Yetti Magdalena,SH.MH diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe .Persidangan berlangsung cukup singkat karena termohon praperadilan tidak hadir.

Gugatan ini dilayangkan karena Tim Advocat menduga pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe telah melakukan serangkaian prosedur , penangkapan, dan penetapan tersangka yang tidak sah.

Informasi yang kita terima bahwa klien kami atas nama B.Kaban pada tgl 17 Juli 2020 menghadiri panggilan sebagai saksi. Setelah kami konfirmasi dari keluarga maupun klien kami menyebutkan bahwa setelah keluar dari halaman Kejaksaan Negeri Karo ditangkap dan dibuat Surat Perintah Penangkapan. Pada hari itu juga dikeluarkan Surat Perintah Penahanan ,” ungkap penasehat hukum yang ditunjuk keluarga yakni Antoni Surbakti,SH,MH kepada sejumlah wartawan seusai sidang .

Ditambahkan Surbakti,keluarga tersangka telah menunjuk dirinya sebagai penasehat hukum mengajukan untuk permohonan pra peradilan sebagai koreksi ataupun validasi terhadap yang dijadikan tersangka.

” Kita koreksi kasus ini melalui pra peradilan,Untuk materi pembuktian akan kita sampaikan pada persidangan yang akan datang,Kejari selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini, karena Kajarinya lagi di Jakarta ,”Ucap Surbakti.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.