Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Senin (7/10)
Atas penangkapan 3 (tiga) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja beberapa waktu lalu tepatnya Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 13.00 Wib, di Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo di dalam rumah Budioni terancam hukuman penjara selama 20 Tahun akibat ulahnya sendiri.
Adapun ke 3 (tiga) tersangka tersebut yakni TH.Sinaga (28) pekerjaan Bertani, alamat Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo, L. Ginting (33) pekerjaan Bertani, warga Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo, P. Sitepu (45) sebagai Petani warga Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo.
Kronologis kejadian awalnya pada Senin 30 September 2019 silam , sekira pukul 11.00 WIB , petugas menerima informasi yang dapat dipercaya tentang terjadinya penyalahgunaan Narkotika di Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo tepatnya di dalam rumah Budiono.
Menindaklanjuti hal tersebut personil Sat Narkoba Polres Tanah Karo melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, yang dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika. Di dalam rumah petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan yang selanjutnya diketahui bernama TH.Sinaga dan L. Ginting.
Setelah mengamankan kedua laki-laki tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang laki-laki tersebut, serta disekitar rumah. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan dan mengamankan dari tersangka TH.Sinaga : 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan biji Ganja , 22 (dua puluh dua) Am/paket Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk Luffman, 2 (dua) buah potongan kertas warna coklat, 4 (empat) lembar kertas warna coklat dimana barang bukti tersebut ditemukan didalam bungkusan plastik assoy warna merah dan biru, 1 (satu) buah plastik assoy warna biru yang berisikan Narkotika jenis Ganja, serta 1 (satu) unit timbangan warna orange dan uang sebesar Rp. 485.000, -.
Sementara dari tersangka L.Ginting ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik berwarna silver yang berisikan 16 (enam belas) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan Narkotika jenis sabu,16 (enam belas) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran sedang, 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro merah yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Ten Mild yang berisikan 4 (empat) buah pipet plastik dimana 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop.
Selanjutnya petugas melakukan upaya pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di TKP yang sama yaitu P. Sitepu dan dari hasil penggeledahan terhadap P Sitepu , petugas menemukan dan mengamankan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat brutto 1,77 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2000, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam BM 6512 EE.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terhadap tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan saat itu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Saat di konfirmasi Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH melalui WhatsApp Senin (07/10) 2019 sekira pukul 18.55 WIB terkait pasal dan hukuman terhadap Ke 3(tiga) tersangka mengatakan, “untuk tersangka TH. Sinaga dipersangkakan melangar pasal 114 ayat (1) Jo. 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun dan terhadap tersangka L.Ginting dan P. Sitepu dipersangkakan melangar pasal 114 ayat (1) Jo. 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun,”jelas Kasat Narkoba ini.
(David)