by

Syarat Mudik Untuk Vaksin 1 Menunjukkan Hasil Test PCR Negativ Covid-19.!

Berita Karo,Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, bersama dengan Kabag Ops Kompol D. Munthe, S.H, meninjau langsung kegiatan vaksinasi pada Selasa (05/04.2022) pukul 11.00 WIB siang di Kecamatan Kabanjahe Kab. Karo dalam melaksanakan pengamanan sekaligus himbauan dan ajakan Vaksin Booster terhadap masyarakat.

Pelaksanaan Vaksinasi dilaksanakan di 5 Lokasi di Kec. Kabanjahe, yakni di Terminal Kabanjahe, Pendopo Rumah Bupati Karo, Pusat Pasar Kabanjahe, Simpang jalan Kotacane Kabanjahe dan Gereja GPDI Pajak Singa Kabanjahe bersama Tim Vaksinator yang terlibat dalam kegiatan sebanyak 6 Tim dari Dinkes Karo dari Urkes Polres Tanah Karo.

Dijelaskan Kapolres Tanah Karo, pelaksanaan Vaksinasi target Dosis Booster di 6 (enam) lokasi di Kec. Kabanjahe, dilaksanakan selama 3 hari. Untuk memaksimalkan herd immunity agar seluruh masyarakat melaksanakan Vaksinasi sampai Dosis 3.

“Mengingat juga syarat mudik Idul Fitri tahun ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), apabila sudah menerima Vaksin 1 mewajibkan melampirkan hasil Test PCR Negativ Covid-19, Vaksin 2 melampirkan Rapid Antigen, dan Vaksin 3 tidak wajib menunjukkan hasil PCR ataupun Rapid Antigen.

“Diharapkan bagi masyarakat yang belum menerima Vaksin Booster, agar segera datang ke lokasi, atau Puskesmas terdekat terdekat,” jelas Kapolres ini.

Pantauan Wartawan terlihat di tiap tiap lokasi, personil pengamanan dari Polres Tanah Karo mengarahkan peserta vaksinasi dan melaksanakan himbauan ajakan vaksinasi secara langsung kepada masyarakat yang melintas di dekat lokasi Vaksinasi.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.