Berita Bekasi. OLNewsindonesia.Rabu(05/05/21)
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi merespon tuntutan Teman-teman Aliansi Mahasiswa Bekasi dan pemberitaan di beberapa media pada hari kamis tanggal 29 April 2021.
Orasi mahasiswa menyampaikan 4 tuntutan yang antara lain adalah, Pecat oknum BPN yang di duga melakukan pungutan liar ( pungli ) pada program ptsl, Pecat oknum pegawai yang melakukan percaloan di tubuh ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Mahasiswa Menuntut Ka Kan ATR/BPN Kab Bekasi untuk melakukan transparansi mengenai program sertifikat tanah gratis ( PTSL ) serta mendesak Ka Kan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mundur dari jabatannya.
T. Fadil Fadli, A.Ptnh, M.M Ka Kan ATR/BPN Kab Bekasi mengatakan bahwa selaku Kepala Kantor saya menyampaikan hak jawab apa yang telah teman – teman mahasiswa dan rekan – rekan media terkait pemberitaan yang dimana telah menjadi konsumsi publik, ujarnya (5/5)
Menurutnya, Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ini adalah untuk membantu semua masyarakat yang mempunyai tanah di lokasi yang akan kita tuju, dalam program sertifikasi ini kita telah melakukan tahapan-tahapannya.
kita akan selalu melakukan penyuluhan, Dimana isi-isi penyuluhan itu adalah menyampaikan bagaimana pelaksanaan per sertifikatan itu dimulai dari awal sampai akhir menjadi sertifikat, ucap Fadil.
Pertama kita sampaikan adalah bahwa yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat adalah alat-alat bukti haknya, karena alat-alat bukti hak nya harus disiapkan oleh masyarakat.tukasnya
Seperti diketahui bahwa progam pelaksanaan PTSL ini dibiayai oleh APBN, perlu di ketahui yang ditanggung APBN negara adalah biaya pengukuran, penyuluhan, persetifikatan sedangkan untuk biaya-biaya yang diperlukan oleh masyarakat seperti alat bukti itu adalah menjadi tanggung jawab masyarakat atau pemohon, supaya biaya tersebut tidak membias bias dibuatkanlah surat SKB 3 Menteri. SKB 3 Menteri itu pembiayaan yang boleh di kutip ada adalah sebesar 150 ribu.Terang Fadil,
Terlepas adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab itu tidak bisa BPN pertanggung jawabkan walaupun ada bukti yang menyatakan adanya pungli tersebut silakan di ajukan bukti2nya dan di laporkan kepada PHIP ( Penegak Hukum Internal Pemerintah ) jika yang dilakukan oleh kepala desa, bila pungli tersebut di lakukan oknum BPN bisa di pertanggung jawab kan secara internal sesuai dengan inpres No 2 Thn 2018 tentang percepatan persertifikatan PTSL.Ucap T.Fadli
Terkait ada nya percaloan di BPN ini juga saya sampaikan, tolong tunjukan karena saya bersama staf-staf sedang melakukan pembenahan – pembenahan untuk menghilangkan percaloan. Ini karena kami juga sedang menuju zona integritas kemarin sudah kami buat dan pasang spanduk nya jadi mari dukung BPN menuju zona integritas karena percaloan itu tidak kita harapkan dan inginkan.pungkasnya
Masih menurut T. Fadil Fadli, adanya tranparansi dalam pelaksanan PTSL berdasarkan surat permohonan yang di kirimkan kepala desa ke BPN,Kami selaku BPN melaksanakan hal tersebut mulai dari penyuluhan, pengukuran data, yuridis dilakukan sidang panitia sebelum di lakukan penerbitan sertifikat, semua biaya tidak di pungut dari masyarakat/pemohon murni dari APBN karena pembiayaan tersebut transparan supaya teman-teman yang bekerja dilapangan tidak ada kendala.jelasnya
(Efendi hutabarat)