by

Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Mobilitas

Berita Karo. OLNewsindonesia.Rabu(05/05/21)

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, mengeluarkan Surat Edaran yang isinya, meminta kepada Forkompimcam dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karo memperketat mobilitas kenderaan umum dan pribadi di pintu masuk/keluar antar Provinsi/Kabupaten terutama perbatasan Karo dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sesuai surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tersebut.

Kepada seluruh ASN,TNI, POLRI,BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama libur hari Raya Idul Fitri wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II.Bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan ke luar kota harus memiliki surat izin tertulis dari Pimpinan ataupun atasan tertinggi.

Untuk Muspika Kecamatan agar meningkat optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 Desa/Kelurahan serta melaksanakan pemantauan terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah nya dengan memeriksa kelengkapan administrasi.Dan kepada Kepala Dinas Perhubungan, BUMN/BUMD dan organisasi pengangkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatkan fasilitas Prokes dan meningkatkan pengawasan pelaku perjalanan domestik maupun Internasional ke wilayah Kabupaten Karo.

Sementara itu, kepada Kepala Dinas Pariwisata agar mempedomani Peraturan Bupati Karo nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Instruksi Bupati Karo nomor 087/552/BPBD/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, serta melaksanakan penindakan terhadap Pelaku/Pemilik objek wisata yang melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo dihimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, membatasi pertemuan fisik.Serta melakukan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri agar Musholla dan Masjid di Kabupaten Karo meningkatkan protokol kesehatan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 06 -24 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.Masing masing Stakeholder terkait agar menginformasikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai tugas dan bidang masing masing, serta peraturan Bupati Karo nomor 46 tahun 2020,dan Instruksi Bupati Karo nomor 087/552/BPBD/2021dalam rangka pengendalian Covid-19 tersebut,”kata Cory Sriwaty Sebayang.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.