Berita Pakpak Bharat, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Didalam kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat dengan BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung selaku kepala BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa rekonsiliasi iuran merupakan mekanisme pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dalam sistem yang berbeda namun tetap berpedoman pada dokumen dan sumber data yang sama. Hal ini perlu dilakukan guna memastikan telah terbentuk sinkronisasi data milik entitas Pelapor dengan data yang diterima oleh BPJS Kesehatan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian hak dan kewajiban yang timbul dari suatu transaksi serta kecocokan perhitungan pada penerimaan transaksi keuangan.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap triwulan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus sebagai implementasi amanat Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyatakakan bahwa BPJS Kesehatan harus menghitung setiap kelebihan atau kekurangan iuran sesuai gaji atau upah pekerja. Perhitungan tersebut didasarkan pada daftar gaji atau upah pekerja dan perubahan status kepesertaan atau data kepesertaan JKN.
“Terima kasih kepada jajaran Pemkab Pakpak Bharat terhadap upaya, dukungan serta komitmennya dalam menyukseskan Program JKN. Termasuk konsistensi Pemkab Pakpak Bharat melakukan pembayaran iuran JKN. Rincian penghasilan sebagai dasar penghitungan iuran PPU PN PNS didasarkan pada lima komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan. Dari total kewajiban iuran sebesar lima persen, sebanyak empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen menjadi tanggung jawab PNS tersebut,†jelas Nora.
Nora berharap melalui pertemuan ini ada kesamaan persepsi untuk memastikan bahwa data iuran yang disetorkan oleh entitas pelapor pada jajaran Pemkab Pakpak Bharat telah sinkron dengan data yang diterima oleh BPJS Kesehatan sebagai penerima iuran. Dengan begitu, seluruh iuran JKN yang diterima dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta sekaligus untuk menjaga sustainabiitas Program JKN.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pakpak Bharat, Agustinus Mayer Sirait mengatakan bahwa sumber dana untuk pembayaran iuran JKN peserta PNS di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk penerimaan dana kapitasi oleh Puskemas. Untuk itu diharapkan kepada Dinas Kesehatan agar dapat mendorong jajaran Puskesmas agar dapat mengoptimalkan nilai kapitasi yang diterima dengan cara memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai aturan JKN yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dan mendorong Dinas Kesehatan agar mengubah simulasi penggangaran iuran pada tahun 2024 sehingga seluruh kewajiban sebesar lima persen dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap agar dalam acara rekonsiliasi ini dapat disertakan perhitungan pembayaran iuran bagi segmen Tenaga Honorer Langsung (THL) sehingga tidak terjadi kekurangan pembayaran iuran di kemudian hari,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, Sudyanto Bancin menyampaikan dukungannya untuk melaksanakan sosialisasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak melalui jajaran Puskesmas.
Sebagai tinda klanjut dari kegiatan ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemkab Pakpak berkomitmen untuk merealisasikan pembayaran iuran sesuai kewajibannya masing-masing, meliputi iuran segmen PBPU Pemda, bantuan iuran PBPU Pemda, bantuan iuran PBPU Mandiri dan iuran 5 persen Kepala Desa serta Perangkat Desa sampai bulan Juni 2023.
“Termasuk melakukan pembayaran iuran pemerintah daerah sebanyak empat persen, serta pembayaran iuran JKN dari komponen tunjangan jasa media kapitasi 2023 Puskesmas di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Sudyanto.
(David)