Berita Samosir, Online News Indonesia, Selasa (4/9)
Terkait bebasnya pembelian BBM menggunakan Jerigen, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 14 – 2233 – 28 di Kota Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara, akan segera mensosiaisasikan Peraturan Presiden(Perpres) nomor 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak.
Hal ini disampaikan Manager SPBU 14 – 2233 – 28 Pangururan Samosir, Sartono Sitanggang, saat dikonfirmasi OLNewsindonesia.com, Senin(03/09) di kantor SPBU Pangururan,
“Terimakasih bang atas masukan dan saran nya, yang mana selama ini kita belum mensosialisasikan perpres nomor 191 tahun 2014, sehingga masyarakat belum mengetahui peraturan tersebut”, Segera akan kita cetak spanduk pemberitahuan seperti saran abang, tentang peraturan tersebut, sehingga jatah BBM Subsidi untuk masyarakat, tepat sasaran, ucap Sartono Sitanggang.
Dijelaskannya, Untuk saat ini, kouta/jatah Bio Solar SPBU kita dari pertamina hanya 16 Ton(16.000 liter)per dua hari, padahal sebelumnya 16 ton itu jatah kita setiap hari, sekarang jadinya perdua hari. Maka nya kita berharap kepada Pertamina, supaya jatah kita ditambah(16 ton/hari).
Lanjut Sartono, memang banyak masyarakat membeli BBM pakai jerigen, dikarenakan akses tempat tinggal mereka ke SPBU Pangururan sangat jauh (puluhan kilometer), seperti masyarakat yang tinggal di ronggur nihuta(warga perbukitan), palipi, Nainggolan, dan belum lagi masyarakat yang diluar pulau Samosir (kecamatan Sianjur Mulamula, Harian dan kecamatan Sitiotio) yang harus menyeberang menggunakan Kapal kayu bermotor, minimal 45 menit lamanya menyeberang untuk sampai ke SPBU Pangururan. Hal inilah bang yang membuat masyarakat banyak menggunakan jerigen membeli BBM untuk stock keperluan mereka, ungkapnya.
Namun gitu pun, kebutuhan BBM di Samosir masih bisa diatasi. Walupun masih banyak masyarakat menggunakan Jerigen. Jika kurang, depot kita yang di Siantar akan siap mengantarkannya, asal tidak hari libur kerja(hari minggu), pungkasnya.
Ditanya tentang tidak adanya BBM jenis premium di SPBU, Sartono mengatakan bahwa depot kita yang di Siantar, tidak menjual BBM jenis Premium lagi, sehingga SPBU kita tidak jual BBM jenis premium, terangnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada titipan BBM dari pihak ke tiga seperti Pemkab Samosir,TNI/Polri, maupun Swasta dan industri di SPBU kita, sehingga kedepannya kita akan perketat penggunaan BBM bersubsidi dengan cara himbauan melalui Spanduk sesuai perpres nomor 191 tahun 2014.
Mari bersama kita pantau bang, penggunaan BBM Subsidi di SPBU, jika ada pihak pihak yang seperti dimaksud abang(yang seharusnya menggunakan BBM Non Subsidi, tetapi masih juga gunakan BBM Subsidi), kirim Fotonya kepada saya, pasti saya tindak anggota saya yang nakal, ajak Sartono Sitanggang.
Tapi kalau yang gunakan jerigen, kedepannya akan kita tata sesuai Perpres 191 tahun 2014, agar konsumen yang lain (roda dua , tiga maupun roda empat) tidak terganggu (antri) mengisi BBM di SPBU Pangururan, ucap Sartono Sitanggang mengakhiri.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden(Perpres) nomor 191 tahun 2014 mengatur penggunaan BBM, bahwa :
1. Penggunaan Jerigen/Drum tanpa rekomendasi, tidak diperkenan menggunakan BBM Solar Subsidi.
2. Kendaraan Dinas Plat Merah, tidak diperkenan menggunakan BBM Solar Subsidi.
3. Kendaraan roda lebih dari enam untuk perkebunan/pertambangan, tidak diperkenan kan menggunakan BBM Solar Subsidi.
(JuntakStar)