Tanah Karo.Olnewsindonesia,Minggu(03/06)
Hendak menghisap Narkotika jenis Shabu shabu areal permainan ketangkasan pasar malam tepatnya di dalam permainan Rumah Hantu di Dusun air mas Desa Perbelanjaan, Jimmy Hermansyah (33)  Alamat Dusun air Hitam Kec. Sungai Gelam Kab. Muara Jambi, iqbal Syahputra (22) warga Jalan Asam Simpang Kantor Kec. Martubung Kodya Medan dan Rukkin (33) warga  Desa lubuk Kapundum II Kec. Muara Batang Gadis II Kab. Mandailing Nata ditangkap anggota Polsek Mardinding, Minggu (3/6) pukul 15:00 Wib, di Dusun Air Mas Desa Perbulan Kec. Laubalang Kab. Karo
Personil Polsek Mardingding yang dipimpin oleh AIPTU Edy Irawan Sembiring,  mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya Pelaku pengguna Narkotika Gol I jenis shabu shabu di lokasi pasar malam tepatnya di dalam permainan Rumah Hantu,
“Atas informasi tersebut langsung dilakukan penggerebekan, pada saat di TKP ditemukan pelaku hendak menghisap Narkotika Gol I jenis shabu shabu, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mardingding guna dilakukan proses sidik selanjutnya, “Kata Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Basmi Ginting kepada wartawan dalam siaran perssnya
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, 2 Paket Plastik Kecil warna bening putih diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu setelah ditimbang ( berat bruto) seberat 0,13 ( nol koma tiga belas ) Gram, 1 buah bong alat pengisap shabu,2 manis, dan 1 buah pipet kaca bekas sabhu shabu,
Tiga pria ini, kata Kanit Reskrim, telah melanggar pasal Tindak pidana “Narkotika Golongan I jenis Shabu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dasa)