by

Bawa Narkoba Di Rumah Hantu,Tiga Pemuda Di Borgol Polisi

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Minggu(03/06)

Hendak menghisap Narkotika jenis Shabu shabu areal permainan ketangkasan pasar malam tepatnya di dalam permainan Rumah Hantu di Dusun air mas Desa Perbelanjaan, Jimmy Hermansyah (33)   Alamat Dusun air Hitam Kec.  Sungai Gelam Kab.  Muara Jambi,  iqbal Syahputra (22) warga Jalan Asam Simpang Kantor Kec.  Martubung Kodya Medan dan Rukkin (33) warga  Desa lubuk Kapundum II Kec.  Muara Batang Gadis II Kab.  Mandailing Nata ditangkap anggota  Polsek Mardinding, Minggu (3/6)  pukul 15:00 Wib, di Dusun Air Mas Desa Perbulan Kec.  Laubalang Kab.  Karo

Personil Polsek Mardingding yang dipimpin oleh AIPTU Edy  Irawan  Sembiring,   mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya Pelaku pengguna Narkotika Gol I jenis shabu shabu di lokasi pasar malam tepatnya di dalam permainan Rumah Hantu,

“Atas informasi tersebut langsung dilakukan penggerebekan,  pada saat di TKP ditemukan  pelaku hendak menghisap Narkotika Gol I jenis shabu shabu, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mardingding guna dilakukan proses sidik selanjutnya, “Kata Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Basmi Ginting kepada wartawan dalam siaran perssnya

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, 2 Paket Plastik Kecil warna bening  putih diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu setelah ditimbang ( berat bruto)  seberat 0,13 ( nol koma tiga belas ) Gram, 1 buah bong alat pengisap shabu,2  manis, dan 1  buah pipet kaca bekas sabhu shabu,

Tiga pria ini, kata Kanit Reskrim, telah melanggar pasal Tindak pidana “Narkotika Golongan I jenis Shabu Sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Dasa)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.