Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra, S.STP., MM., secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo ini merupakan agenda Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut).
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Karo menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh Peserta yang hadir dari berbagai Kabupaten/kota.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karo, kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Karo. Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah kegiatan penyuluhan hukum ini. Semoga Bapak dan Ibu dapat mengikuti kegiatan dengan baik serta membawa pulang manfaat yang besar bagi daerah masing-masing,” ujar Sekda.
Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta unsur Camat/Kepala Desa.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap penguatan kapasitas aparatur dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
(David – Kominfo)
