by

Polisi Di Minta Bertindak,Aksi Perampasan Mobil Oleh Debt Kolektor Marak

Berita Karo.OLNewsindonesia.Rabu(02/09)

Mobil Pikcup Mitsubishi Colt L 300 Solar Nomor Pol. Bk 8618 LS, milik Rano Karo Ginting penduduk Desa Suka Dame Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dirampas pihak SMS Finase sepulang melangsir Jagung dari pajak Gambir Tembung tepatnya di jalan Halat, Medan, Minggu lalu (23/08) 2020. Demikian dikatakan Rano Karno Ginting kepada wartawan di Kota Cane Gang HKI Kelurahan Laucimba Kabanjahe, pada Rabu (02/09) 2020.

Dijelaskan Rano kembali, “hari itu, pas saya mengemudikan kenderaan, ada mobil Fortuner dan Avanza memepet saya, sembari dia berkata, berhenti! berhenti!,” katanya. “ Saat berjalan saya bilang ada apa bang, terus dia mengatakan, berhenti berhenti.Nah setelah saya berhenti disuruh mendatangi orang yang ada di mobil Fortuner tersebut. Disaat saya berada di mobil Fortuner itu, tiba tiba mobil yang saya bawa tadi langsung dilarikan orang yang belum saya kenali, “ucapnya.

Kemudian saya dibawa dengan mobil Fortuner menuju Gudang PT JPA yang berada di kampung Lalang Medan. Di lokasi itu, saya benar benar ketakutan, karena hari pun masih gelap. Digudang itu, mereka minta SNTK Mobil , langsung saya serahken, karena takut.
Lantas mereka memberikan kepada saya selembar surat dengan logo SMS Finance, sembari menyuruh saya untuk menandatangani surat itu dan satu lagi yang ikut bertandatangan disurat itu,atas nama Enoh. P.

Kemudian saya diantar ke Pasar Induk Laucih Medan dan diturunkan.
Dari pihak mereka menyarankan kepada saya agar pada hari Senin 24 Agustus datang ke kantor SMS Finace Kabanjahe. Hari Senin itu saya datang ke kantor SMS Finace di jalan Jamin Ginting Desa Ketaren Kabanjahe. Dikantor itu mereka bilang harus bayar Rp 41.000.000, kalau ingin mobil kembali,” katanya.

Rano Karno Ginting menjelaskan, rincian kredit, sisa pokok terutang pertanggal 30 April 2020, Rp 15.743.874, bunga terutang Rp 330.322, total angsuran 67.680.000, angsuran telah dibayar Rp 50.760.000, total sisa angsuran Rp 16.920.000. Denda keterlambatan per tanggal 26 Agustus 2020 sebanyak Rp 12,126,000, biaya penanganan, Rp 12.000.000, sehingga total harus dibayar Rp 41.046.000. Padahal pinjaman saya dulu di SMS Finace Kabanjahe, berkisar Rp 40.000.000, sudah dibayar Rp 50.760.000, setelah dirampas mereka Mobil saya, bayar lagi Rp 41,000.000, itu bagi saya sangat memberatkan,”ujar Ginting sedih.

Harapan saya kiranya pemerintah dapat menolong saya agar mobil yang dirampas pihak SMS Finace segera dikembalikannya kepada saya. Sisa kredit yang belum terbayar sebesar 16.920.000 lagi, siap saya bayar, tapi mereka tidak pernah mengerti keluhan saya.Terlebih Covid -19 masih berjalan di daerah ini ekonomi saya pun sangat melemah sehingga kredit sebesar Rp 2.800,000 per bulan itu pun tersendat pembayarannya,”harap Rano Karno.

Dikonfirmasi, kantor PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (02/09) 2020 berkisar pukul 14.15 WIB mengatakan,” kepala tidak ada ditempat kata Pengawas yang mengaku bermarga Purba, kepada Wartawan dan sedikit dijelaskan nya, “rincian sudah ada, kalau untuk pengurangan kita sedang ajukan. Kalau program pemerintah tentang Covid-19, kita sudah infokan, kepada konsumen, “ujar singkat.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.