Kab.Bekasi,Olnewsindonesia.Jumat(01/12)
Terkait pemberitaan terdahulu tentang UNION BUSTING AKIBATKAN EMPAT KARYAWAN PT. IL JIN INDONESIA DI PHK, dengan di inisiasi Kapolsek Setu AKP Agus Rochmat SH pihak management PT. IL JIN INDONESIA pada Rabu, 29 / 11 / 2017 menggelar mediasi.
Proses mediasi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Setu Agus Rocmat dan melibatkan Direktur Utama PT. IL JIN INDONESIA Ahn ( WNA / Korea ), QA Manager Choi ( WNA / Korea ) Kabag Humas Polsek Setu Yamin, Kanit Intel Polsek Setu Suroso,Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bekasi Warnadi Rakasiwi, Sekretaris DPC FSP LEM SPSI Kabupaten m Hadi Maryono, Wakil.Sekretaris II Yosep Ubaama Kolin berserta Team Advokasi DPC FSP LEM SPSI Deni Setiawan, Arsusban Efendi Danudin dan perwakilan Pengurus Unit Kerja (PUK) SP LEM SPSI PT. IL JIN INDONESIA Asan, Enim Agus dan seorang pengurus lainnya ( ketiganya korban PHK )
Pada kesempatan tersebut pihak SP LEM SPSI meminta mulai Tanggal, 04 / 11 / 2017 management PT. IL JIN INDONESIA memperkerjakan kembali karyawan yang sudah di PHK secara sepihak dan langsung di angkat menjadi karyawan tetap. Mengakui eksistensi SP LEM SPSI yang ada di PT. IL JIN INDONESIA.
Membayar semua upah pekerja yang di tahan oleh PT. IL JIN INDONESIA sejak keputusan PHK sepihak yang telah di lakukan konsultan hukum dan ketenagakerjaan sewaannya beberapa waktu lalu sesuai dengan lamanya PHK.
Pekerja yang kontrak kerjanya sudah melanggar peraturan undang – undang ketenaga kerjaan, diangkat menjadi Karyawan tetap dan
Surat Keterangan ( SK ) pengangkatan dilakukan bertahap, mulai awal bulan Desember 2017 hingga Juli 2018.
Sampai dengan semua karyawan di SK kan, tidak boleh ada PHK kecuali karena kesalahan berat atau fatal yang dilakukan oleh Karyawan.
Untuk upah Tahun 2018 agar di rundingkan antara Mangement dengan PUK SP LEM SPSI PT. ILJIN INDONESIA hingga upah merupakan hasil kesepakatan perundingan dengan memperhatikan SK Gubernur yang sudah ditetapkan dan melakukan perundingan tunjangan transport serta fasilitas kesejahteraan .
Wakil Sekretaris II Yosef Ubaama Colin menuturkan, proses mediasi berjalan lancar ada sedikit kendala dalam berkomunikasi, namun bisa di atasi dan di terjemahkan oleh Manager QA Choi.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut Yosef berharap, PT. IL JIN INDONESIA dan Serikat Pekerja dapat bekerja sama sebagai mitra dan saling mendukung untuk memajukan perusahaan.
Sebagaimana tertera dalam amanat Konvensi ILO NO. 78 dan No. 98 Terkait kebebasan berserikat dan kesetaraan dalam perundingan.
Semua pekerja dan manajemen agar melakukan rekonsiliasi karena persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh Konsultan Hukum kemarin menimbulkan keresahan bagi karyawan dan timbul rasa saling tidak percaya antara mereka.
“Tidak hanya bagi manajemen iljin, bagi pengusaha lainnya pun agar hati-hati dalam mencari konsultan hukum jika menghadapi masalah perselisihan hubungan industrial. Karena jika memiliki konsultan yang tidak sepenuhnya memahami hukum ketenagakerjaan dengan baik, akan menjadi blunder bagi perusahaan sendiri,”Pungkasnya.
*Deky*