JM.Hendro : Tindak Tegas Pungli Yang Terjadi Di SMPN 4 Setu

Bekasi.Olnewsindonesia,Kamis(05/04)

Maraknya praktek Pungutan Liar ( PUNGLI ) yang terjadi hampir di seluruh Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) di Kabupaten Bekasi jelang Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK ) tahun ini menandakan ketidak pedulian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Melihat Maraknya Pungli di dunia pendidikan Kabupaten Bekasi Menggelitik Ketua LSM Penjara Indonesia berkomentar dengan mengatakan bahwa Lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terhadap dunia pendidikan nantinya akan menjadikan efek yang buruk bagi mental pendidik dan sistim pendidikan di kabupaten bekasi terutama mental  generasi penerus bangsa yakni para pelajar.

Foto : Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi,JM.Hendro(Baju Kemeja Hitam Merah) Bersama Sekretaris DPC LSM Penjara Indonesia kab.Bekasi,Deky(berkacamata) Saat menyingkapi Kasus Pungli Di SMPN 4 Setu,Kecamatan Setu,Kabupaten Bekasi.
Foto : Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi,JM.Hendro(Baju Kemeja Hitam Merah) Bersama Sekretaris DPC LSM Penjara Indonesia kab.Bekasi,Deky(berkacamata) Saat menyingkapi Kasus Pungli Di SMPN 4 Setu,Kecamatan Setu,Kabupaten Bekasi.

Hal ini terbukti dari sikap tidak pedulinya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terhadap praktek pungli yang terjadi saat ini di SMPN 4 SETU yang beralamatka di PERUM GMM Jl Pepaya Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.Saat di wawancarai terkait PUNGLI yang telah terjadi di SMPN 4 SETU Ketua Komite SMPN 4 SETU Bambang membenarkan dengan mengatakan “kami komite sekolah sudah mengetahui kejadian tersebut dari beberapa wali murid yang keberatan dengan adanya iuran untuk ikut dalam UNBK yang di tetapkan oleh pihak sekolah. Memang pihak sekolah telah memungut iuran untuk UNBK sebesar Rp. 170.000 / murid namun tanpa peran serta dan melibatkan Komite Sekolah. “Bahkan kami komite sekolah SMPN 4 SETU telah melayangkan surat kepada pihak sekolah agar mengklarifikasi dan menunjukan Rencana Anggaran Belanja dari iuran UNBK sebesar Rp. 170.000 yang di bebankan pada wali murid. Namun hingga saat ini hampir satu bulan lamanya, pihak sekolah tidak ada jawaban dan terkesan mengabaikan.”

Foto : Ketua Komite SMPN 4 Setu,Bambang
Foto : Ketua Komite SMPN 4 Setu,Bambang

Menanggapi hal ini Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA Kabupaten Bekasi JM. Hendro angkat bicara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

“Semua ada aturannya,Peran masyarakat dalam melaksanakan pendanaan pendidiikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan.Pendanaan pendidikan sangat tidak di perbolehkan dalam bentuk pungutan dengan jumlah yang di tentukan,
Kalau SMPN 4 SETU telah menetapkan besaran nominalnya dan mewajibkan membayar UNBK sebesar Rp. 170.000 / peserta didik, maka sudah jelas di situ sudah terjadi PRAKTEK PUNGLI, apalagi sampai tidak ada peran serta dan melibatkan komite sekolah. Pokoknya tidak boleh menarik pungutan dengan alasan apapun, termasuk pengadaan komputer untuk pelaksanaan UNBK. Karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk penyelenggaraan UNBK.” Ungkap Hendro dengan Tegas

JM. Hendro menghimbau, jika ada sekolah yang mewajibkan iuran bagi orang tua siswa untuk pengadaan perangkat komputer untuk pelaksanaan UNBK jelas merupakan pungli dan harus segera di tindak. Karena jika hal ini di biarkan maka akan menjadi contoh buruk yang pasti akan di tiru oleh SMP lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Jika kasus PUNGLI ini sengaja di biarkan oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maka saya menganggap ini adalah bukti dari aksi ketidak pedulian Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan  Kabupaten Bekasi.Maka saya minta agar Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sesegera mungkin mengambil tindakan tegas yang bertujuan untuk memberi efek jera pada para oknum yang telah melakukan PRAKTEK PUNGLI di lingkungan sekolahnya terutama SMPN 4 SETU.” Pungkasnya.

( Deky )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *