Petugas KPPS Pemilu Peserta JKN Aktif Dijamin Kesehatannya Oleh BPJS Kesehatan

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Belajar dari jatuhnya korban petugas badan ad hoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 silam, menguatkan berapa beratnya beban pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, sehingga syarat kesehatan menjadi penting bagi petugas yang berada di garda terdepan pesta demokarasi rakyat untuk menghindari kasus serupa terjadi lagi di Pemilu 2024.

Upaya mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi adalah dengan menambah syarat usia maksimal dalam perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada rentang usia 17 tahun sampai dengan 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

Selain itu, dalam memberikan jaminan aspek kesehatan dalam merekrut petugas KPPS, pemangku kepentingan terkait yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan melalui Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah telah melakukan antisipasi terhadap kondisi kesehatan penyelenggara pemilu dengan upaya promotif dan preventif termasuk kuratif dan rehabilitatif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung menyampaikan bahwa program promotif dan preventif bagi petugas ad hoc Pemilu dilakukan dengan Skrining Riwayat Kesehatan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Skrining riwayat kesehatan dilakukan dengan mengarahkan petugas penyelenggara pemilihan umum untuk menjawab pertanyaan yang disediakan, selanjutnya resume hasil skrining berupa risiko penyakit kronis yang mungkin diderita serta rekomendasi pola hidup sehat akan muncul di akhir pengisian,” kata Nora.

Jika dari hasil skrining petugas masuk kategori berisiko rendah, bisa dipastikan dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya pada pemilihan umum. Sebaliknya, bagi yang memiliki risiko sedang maupun tinggi dengan status kepesertaan JKN aktif dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kita patut berbahagia dan bersyukur karena petugas KPPS di wilayah Kabupaten Karo ditanggung kepesertaan JKN oleh Pemerintah Daerah, sehingga teman-teman dapat bertugas dengan tenang dan jangan ragu untuk memanfaatkan layanan Program JKN sesuai kebutuhan medis masing-masing,” pungkas Nora ini.

(David-Boni)