Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Jajaran Polres Tanah Karo terus gencar dalam upaya pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Karo, sekaligus dalam rangka menjalankan program bapak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, yakni Program Prioritas Kita, point nomor 2 tentang Narkoba Musuh Bersama, untuk penangkapan jaringan Narkoba.
Kali ini Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu di Simpang Empat Jl. Rakoetta Sembiring (JL. Kotacane) Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan, pada hari Selasa (22/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB silam.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki inisial IS alias Mangkok (30), warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga Kab. Karo dan PG (31), warga, Desa Guru Benua Kec. Munte Kab. Karo.
“IS dan PG kita amankan karena tertangkap tangan petugas sedang menguasai narkotika jenis Sabu”, jelas Kasat, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/08.2023)
Lanjut Kasat ini lagi, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kita terima Selasa (22/08.2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB, bahwa di Simpang Empat Jl. Rakoetta Sembiring (JL. Kotacane), sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Atas informasi tersebut, langsung kita turun ke lapangan untuk lidik ungkap kebenarannya dan
selama pelaksanaan lidik di lapangan, tim kita dari Unit II Satresnarkoba mengetahui adanya dua orang diduga kuat Pelaku edar gelap Narkotika jenis Sabu, sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk segera melakukan penangkapan,” terangnya.
“Akhirnya sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang bernama IS dan PG di Simpang Empat Jl Rakoetta Sembiring (Jl. Kotacane) tepatnya di pinggir jalan tersebut.
Dan saat dilakukan serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip diduga Sabu seberat bruto 19,38 (sembilan belas koma tiga puluh delapan) gram, masing masing dibalut 4 lembar kertas tisu warna putih, 3 (tiga) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, yang dibungkus 1 (satu) kotak rokok merk Riders yang berada di dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan IS.
Turut juga kita amankan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Hitam milik IS. Keduanya baik IS dan PG, mengakui barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkannya. Dan selanjutnya kita mengamankan keduanya beserta seluruh BB ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik,” tambahnya.
Lanjut Kasat ini lagi, “saat ini IS dan PG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses Sidik, dimana IS dan PG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry Tobing.
(David)