Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Menjalankan program Polda Sumut yakni Prioritas Kita, yang mana point 2 Narkoba Musuh Bersama, untuk penangkapan jaringan Narkoba, Polres Tanah Karo tidak henti hentinya melakukan upaya pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja di Desa Lau Simomo Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan, pada Sabtu lalu (19/08.2023), sekira Pukul 11.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki dewasa dengan inisial HS (30), warga Desa Lau Simomo Kec.Kabanjahe Kab. Karo.
“HS kita amankan dalam kasus Narkotika jenis Ganja, pada Sabtu (19/08) lalu di Desa Lau Simomp, Kabanjahe, yang mana pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang yang sering mengedarkan Ganja di Desa Lau Simomo, Kabanjahe. “Informasi kita terima Sabtu lalu, sekira pukul 11.00 WIB, nah langsung kita tindak lanjuti untuk lidik di lokasi yang dimaksud,” terang AKP Henry Tobing ini.
“Hasil lidik, sekira pukul 11.30 WIB, tim kita melihat seorang laki-laki dewasa sesuai dengan informasi sedang berhenti duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Desa Lau Simomo, melihat oknum Terduga Pelaku tersebut, personil kita langsung melalukan penangkapan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama HS.
Lalu, kita langsung lakukan serangkaian penggeledahan terhadap HS dan unit sepeda motor serta sekitar tempat kejadian perkara dan hasilnya ditemukan barang bukti di dalam Jok/Kursi sepeda motor HS berupa 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Ganja dalam keadaan kering yang meliputi daun, biji dan ranting setelah ditimbang seberat Netto 65 (Enam puluh lima) Gram dibalut dengan 1 (satu) potongan kertas kalender yang disimpan dalam 1 (satu) plastik assoy warna hijau.
Dan saat kita introgasi HS mengakui barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya, kemudian tim langsung mengamankan HS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik. Dan saat ini HS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo”, ujar KasatKasat, ketika dikonfirmasi pada Rabu sore (23/08.2023).
Dan berapa ancaman hukuman bagi Terduga Pelaku, Kasat ini mengatakan,” HS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry Tobing ini.
(David)