Berita Dairi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Untuk menyamakan persepsi terkait aturan kewajiban pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menggelar kegiatan rekonsiliasi iuran segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN) Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung mengatakan bahwa rekonsiliasi iuran merupakan mekanisme pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dalam beberapa sistem berbeda berdasarkan dokumen dan sumber data yang sama.
“Hal ini perlu dilakukan guna menyinkronkan entitas pelapor dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian hak dan kewajibannya dalam membayar iuran JKN. Kegiatan rutin ini juga dilaksanakan untuk meningkatan akurasi data iuran JKN. Terutama segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Nora.
Nora menerangkan kegiatan rekonsiliasi iuran dilaksanakan setiap triwulan atau sekurangnya empat kali setahun guna menyelaraskan data penerimaan iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan dengan perhitungan data versi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Pasal 1 dan 2, BPJS Kesehatan harus menghitung setiap kelebihan atau kekurangan iuran sesuai daftar gaji atau upah pekerja serta perubahan status kepesertaan atau data kepesertaan.
“Berdasarkan data sampai dengan triwulan satu tahun 2023, biaya pelayanan kesehatan peserta JKN di Kabupaten Dairi yang dibayarkan melalui Dinas Kesehatan (kapitasi dan non kapitasi Puskemas) maupun rumah sakit mencapai 150 persen dari jumlah iuran yang diterima pada kurun waktu yang sama dari Pemerintah Kabupaten Dairi. Selisih biaya tersebut dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan karena adanya prinsip gotong royong pada Program JKN yang mencakup iuran secara nasional dari seluruh daerah di Indonesia. Iuran yang terkumpul dari berbagai wilayah inilah yang kemudian digunakan untuk membayarkan biaya pelayanan kesehatan JKN, termasuk di Kabupaten Dairi,†ujar Nora.
Nora juga mengharap dukungan penuh dari pemerintah daerah yang dalam hal ini dimotori oleh BKAD agar rutin melakukan pembayaran iuran PPUPN Pemerintah Kabupaten Dairi setiap awal bulan berjalan. Harapannya, tercipta keseimbangan antara penerimaan dari klaim biaya pelayanan kesehatan dan pembayaran iuran peserta JKN. Ia menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) sebagai alat bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen PPU PN guna meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemerintah Daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dengan mudah, tepat, dan cepat.
“Aplikasi ini telah disosialisasikan kepada seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Dairi pada bulan Agustus yang lalu. Kami jelaskan manfaatnya, antara lain mencakup kemudahan penyediaan data untuk kepentingan audit, alat bantu proses monitoring dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPUPN, sebagai pedoman dalam pemutakhiran data peserta serta sebagai bahan analisis tren besaran iuran JKN. Hal tersebut nantinya juga akan diperlukan dalam penyusunan anggaran daerah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembangunan dan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Dairi, Saut Marganda Sinaga menyatakan bahwa pihaknya segera akan menindaklanjuti kewajiban pembayaran iuran 1% untuk PPU PN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Dairi.
“Kami menyadari bahwa keberadaan Program JKN sangat dibutuhkan berbagai lapisan masyarakat dalam hal penjaminan, perlindungan dan pemeliharaan kesehatan. Oleh karenanya, sebagai tanggung jawab kami dalam menjaga sustainabilitas program ini, maka akan diberikan perhatian khusus guna memastikan terlaksananya pembayaran iuran peserta yang menjadi tanggungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,†terang Saut Marganda Sinaga ini.
(David)