Berita Depok, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Petugas Polres Metro Depok menangkap seorang pelajar berinisial IB yang terlibat tawuran di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok, pada Senin (12/9/2022) pukul 21.00 WIB. Tawuran tersebut menyebabkan seorang pelajar berinisial AZ (20 tahun) meninggal dunia.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, IB ditangkap dalam waktu 1×24 jam setelah peristiwa itu terjadi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Imran, IB merupakan pelaku utama yang telah membacok AZ.
Kejadian berawal dari kedua kelompok berjanjian melakukan tawuran melalui media sosial di wilayah GDC pada sore hari, namun saat itu dilakukan pembatalan. Akhirnya kedua kelompok pelajar melakukan tawuran di GDC pada pukul 21.00 WIB.
“Mereka janjian melalui Instagram korban, awalnya sore namun batal dan akhirnya dilakukan pada malam,†ucap Kombes Imran.
Kombes Imran menjelaskan, korban meninggal akibat mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian lengan dan bahu kanan dari kelompok YYPD Pemuda Depok. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit bersama temannya namun nyawa korban sudah tidak tertolong.
Atas perbuatanya itu, tersangka IB dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
210