Dumai, OLNewsindonesia. – Rabu (25/10), Tim WFQR 1.6 Lanal Dumai dibantu dengan Tim WFQR Armabar telah berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan illegal Trenggiling di perairan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Penyeludupan Sebanyak 101 ekor satwa Trenggiling dengan berat keseluruhan diperkirakan 500 Kg, dengan nilai jual diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan.
Binatang Trenggiling tersebut dimuat dalam sebuah Perahu jaring nelayan dengan mesin Dompeng 16.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa(24/10/2017). Dua pelaku yang diduga sebagai Transporter dan pemilik kapal pengangkut Trenggiling tersebut, mereka adalah Awis (25) dan Beret (22) yang merupakan warga Selat Baru Sungai Liung Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Sementara untuk pemilik binatang Trenggiling tersebut masih dalam penyelidikan.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari Masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman trenggiling dari wilayah Kabupaten Bengkalis ke Malaysia dengan menggunakan perahu.
Atas dasar informasi tersebut Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino,
memerintahkan melaksanakan operasi tertutup dengan membagi dua Tim, yaitu Tim darat dan Tim laut.
Tim darat bertugas melaksanakan Observasi dan pengembangan informasi di sekitar perairan Bengkalis dan Sungai Siak kecil serta perairan Pakning, dimana tempat- tempat tersebut diduga kuat sering digunakan sebagai tempat penyelundupan binatang Trenggiling.
sementara Tim Laut bergerak dengan menggunakan Patkamla Bengkalis dan Patkamla Combat Boat mengapung diperairan Siak Kecil dan perairan Pakning.
Tepat pada hari Selasa 24 Oktober 2017 Pukul 02.00 WIB, Tim darat dapat mengidentifikasi sebuah kapal yang digunakan untuk mengangkut Trenggiling, dan kapal tersebut sedang melintas di depan pasar baru Pakning.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Tim Laut, selanjutnya Tim Laut melaksanakan pengejaran dan berhasil menangkap perahu bermuatan binatang Trenggiling di depan perairan Bukit Batu.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino mengatakan, keberhasilan operasi penangkapan tersebut tidak lepas dari kerjasama dan kordinasi yang bagus antara prajurit Lanal Dumai dan masyarakat untuk memberantas kegiatan penyelundupan Trenggiling ilegal.
Para pelaku nantinya akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistem, perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Saat diamankan, 101 Trenggiling di muat di Parit di sekitar Pasar Baru dekat Pertamina Pakning, Trenggiling dimuat dengan cara dilangsir menggunakan sepeda motor sebanyak 5 kali, karena mobil tidak dapat masuk ke lokasi tersebut.
Setelah dimuat binatang Trenggiling dibawa menuju Bouy Cacak diatas Pulau Bengkalis (koordinat 01 42 593 N, 102 24 207 E).
Rute yang sering dilalui pelaku penyeludupan Trenggilung, melalui perairan Selat Bengkalis, perairan Tanjung Jati dan perairan Simpang Ayam Bengkalis, dengan berpura-pura mencari ikan dengan jaring, untuk menghindari kecurigaan petugas.
Setiba di Bouy Cacak pelaku dijumpai oleh pelaku penyelundupan dari Malaysia dengan menggunakan Speed Boat Fiber mesin 40 PK, kemudian binatang Trenggiling dipindahkan ke Speed Boat dan dibawa ke Muar Malaysia.
Pelaku telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak dua kalu, yang pertama sekitar sebulan yang lalu, dan menerima jasa sebesar Rp.800.000,-/orang sekali antar.
Untuk diketahui, bahwa Wilayah kerja Lanal Dumai sangat rentan dengan kegiatan penyelundupan, oleh sebab itu Lanal Dumai bertekad memaksimalkan dan mengoptimalkan kegiatan patroli laut guna mencegah dan melaksanakan penangkapan terhadap para pelaku penyelundup.
Peran aktif dari masyarakat berupa informasi apapun mengenai kegiatan ilegal yang merugikan akan langsung kami tindak lanjuti, ujarnya.
Pada pukul 17.00 Wib, sebanyak 101 Trenggiling diserabkan kepada Balai Besar KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Riau, untuk diproses lanjut, serta pelepasan binatang Trenggiling ke alam bebas. (Tim/SMS)