Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Diketahui bahwa, pihak dari manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) memastikan areal Hak Guna Usaha (HGU) mereka tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana tuduhan pihak-pihak tertentu, selama ini. Bukti kepastian areal HGU BUK berada di luar kawasan hutan, tertuang dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggal 16 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukamaju, Tigapanah, Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, berdasarkan pengecekan ulang 12 titik koordinat, menegaskan kesesuaian HGU Nomor 01 Tahun 1997 milik PT BUK dan tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000.
“Pengecekan tersebut berdasarkan Surat permintaan Kapolres Tanah Karo Nomor : K/380/V/2022/Reskrim Tanggal 31 Mei 2022, guna proses penyelidikan dan penyidikan terkait pengrusakan dan pencurian material pagar PT BUK di Desa Kacinambun oleh Simon Ginting dkkâ€, ujar Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni dalam konferensi Pers, di Medan, Senin kemarin (12/06/2022).
Saat itu, dalam pengecekan lapangan dihadiri oleh, Kasi Intel Korem 023/KS Letkol Inf. Budy Suradi, Putu Sapta, SH (BPN Sumut), Ka. UPT KPH XV Kabanjahe Salahudin Lubis, Kanit Lidik Tipiter Polres Karo Ipda Sarma Rajagukguk dan Tambak Tarigan SH ( Tim Kuasa hukum PT. BUK).
Hadir juga saat itu, Lloyd Ginting, yang mengklaim 9 Ha lebih lahan miliknya berada di areal HGU PT BUK. Kemudian, Kepala Desa Sukamaju Bahagia serta sejumlah pihak lainnya.
“Nah, dari hasil pengecekan 12 titik koordinat HGU milik PT BUK ada beberapa catatan penting yang patut digarisbawahi oleh semua pihak, diantaranya:
Pertama, KPH XV Kabanjahe telah memberikan informasi yang menyesatkan, terkait HGU PT BUK. Ironinya informasi tersebut disampaikan KPH XV di hadapan Forkopimda pada tanggal 25 Mei 2022, terkait proses penyelidikan serta penyidikan pengrusakan dan pencurian material pagar milik PT BUK.
Kedua, klaim Lloyd Ginting yang mengaku memiliki lahan seluas 9,4 Ha sesuai AJB tahun 1989 berada di atas lahan PT BUK, terbantahkan. Artinya, lahan milik Lloyd berada di luar HGU BUK.
Ketiga, HGU No 1 Tahun 1997 milik PT BUK, berada di luar hutan Puncak 2000.
“Terkait KPH XV Kabanjahe, instansi ini patut diberi rapor merah. Bayangkan saja, dalam rapat Zoom Meeting yang dipandu oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP (Kantor Staf Presiden) Usep Setiawan, KPH XV memberikan keterangan yang tidak konsistenâ€, terang Rita.
Padahal, zoom meeting selain dihadiri seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Karo, juga hadir Danrem 023/Kawal Samudera, Kolonel Inf Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han dan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja S.I.K.
Di awal Zoom Meeting, pihak KPH XV menyatakan seluas 5.000 meter hutan Siosar masuk dalam areal HGU PT BUK. Namun setelah pihak BPN Sumut berbicara, pihak KPH tidak dapat mengukur secara akurat, karena tidak memiliki titik koordinat HGU PT BUK.
“Nah, menjelang akhir zoom meeting, pihak KPH XV menyatakan tidak ada areal hutan Siosar yang masuk ke dalam PT BUKâ€, papar Rita kembali.
Rita juga menyindir prilaku Lloyd Ginting, yang pernah menyewakan lahan milik PT BUK kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Karo, selama 15 bulan, pada tahun 2015. Lahan tersebut untuk kepentingan pengungsi erupsi Gunung Sinabung asal Desa Bakerah.
“Kita tidak tahu persis berapa nilai sewa menyewa tersebut. Apakah sewa menyewa tersebut bertentangan dengan hukum, biarlah menjadi urusan Inspektorat Pemkab Karo dan institusi penyidik. Namun dari serangkaian fakta yang ada, lanjut Rita, pihaknya menduga ada praktik mafia yang berusaha merongrong PT BUK, demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Mungkin saja oknum oknum tertentu di jajaran Dinas Kehutanan Sumut. Mungkin juga oknum oknum yang selalu mengklaim sebagai pejuang masyarakatâ€, ujar Rita sembari berpesan agar warga Desa Suka Maju maupun Desa Kacinambun tidak terprovokasi oleh oknum okum yang tidak bertanggungjawab.
(David- Team)